Sudah Ditolong Malah Mencuri

Kamis 26-03-2020,15:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Perbuatan Wayan Suardane (26), warga Kampung Simpang D, Kampung Mesuji Raya, Kecamatan Sungaibuaya, Mesuji, tidak patut ditiru. Sudah ditolong malah melakukan pencurian.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Arief Wiranto menyatakan bahwa tersangka Wayan Suardane ditangkap atas laporan korban Kadek Untung Budiono (32), warga Dusun Umbultinggi, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah. \"Kita tangkap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/92-B/III/2020/LPG/RES LT/SEK SEMAT, Tgl. 25 Maret 2020. Kadek Untung Budiono menjadi korban pencurian tersangka yang telah ditolongnya, Selasa (24/3) sekitar pukul 20.00 WIB,\" katanya.

Kronologis kejadian pencurian, kata Arief, korban Kadek Untung Budiono mengendarai truk muatan pupuk dan semen melintasi main gate timur PT Gunung Madu Plantations sendirian, Selasa (24/3) sekitar pukul 18.30 WIB. \"Korban bertemu tersangka dan dimintai tolong mengantarkan ke Dusun Indotani, Kampung Mataram Udik. Tiba di Dusun Umbulkwau, Kampung Mataram Udik, sekitar pukul 20.00 WIB, korban menurunkan muatan di rumah warga. Tersangka yang ada di dalam truk merogoh kantong jaket korban yang digantungkan di jok sopir. Tersangka mengambil uang Rp10.000.000,\" ujarnya.

Setelah mengambil uang, kata Arief, tersangka keluar dari truk. \"Tersangka keluar dari truk dengan cara mengendap-endap. Kemudian langsung lari ke arah ke luar PT GMP,\" ungkapnya.

Tiba di rumah sekitar pukul 21.00 WIB, kata Arief, korban baru menyadari uangnya hilang. \"Sadar uangnya hilang, korban menelepon sekuriti penghubung Divisi 6. Sekuriti menghubungi anggota piket Satreskrim Polsek Seputihmataram. Pada pukul 22.00 WIB, sekuriti dan anggota melakukan penghadangan di gate penghubung Divisi 6. Tersangka yang ketika itu menumpang mobil warga akan keluar dari PT GMP dihadang di gate penghubung Divisi 6. Tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Seputihmataram. Barang bukti yang diamankan sepasang sandal dan uang Rp8.629.000,\" ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Arief, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait