Keponakan Dibentak, Pisau Bicara

Minggu 07-06-2020,11:01 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Bugel (40) harus meringkuk di sel tahanan Polsek Gadingrejo Pringsewu. Ia ditangkap petugas Sabtu (5/6) lalu. Bugel diduga telah menganiaya Ali Amsyah (40), warga Pringsewu Barat pada 19 Maret lalu. Menurut Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, peristiwa penganiayaan itu berlatar belakang kebencian Bugel kepada Ali. Korban, lanjut Anton dituding telah membentak-bentak keponakan Bugel. Hal ini membuat Bugel naik pitam dan menusuk Ali dengan pisau di bagian lengan sebelah kiri. Peristiwa penusukan tersebut terjadi di Pekon Yogyakarta Selatan Gadingrejo. “Kini pelaku sudah di amankan  dan di  jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,\" ucapnya. (sag/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait