Keponakan Sjachroedin Z.P. Dieksekusi ke Lapas Kelas IA Bandarlampung

Kamis 26-09-2019,16:38 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Reza Pahlevi (46), terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun 2012, berhasil diringkus tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Yusna Adia menjelaskan, benar pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap keponakan mantan Gubernur Sjachroedin Z.P. itu Kamis (26/9) siang. \"Ya sudah dieksekusi tadi pukul 11.00 WIB. Dan dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan,\" ujar Yusna -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id. Sementara itu, Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandarlampung, Mukhlisin Fardi mengatakan, yang bersangkutan saat ini ditempatkan pada sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling). \"Sesuai dengan surat yang diterbitkan kejaksaan, Reza Pahlevi akan menjalani masa tahanannya selama 5 tahun dengan denda senilai Rp200 juta subsidair 6 bulan,\" jelasnya. Dalam keterangan berkas ekseuksi, Reza Pahlevi juga diharuskan membayar Uang Pengganti senilai Rp.1.453.365.189 subsidair 1 tahun. \"Ya dari keterangan surat berkasnya seperti itu,\" katanya. Untuk diketahui, Reza Pahlevi sebelumnya dinyatakan sebagai buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kejaksaan. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait