Aparat Warning Pelaku Usaha Orgen Tunggal Soal Pembatasan Waktu Pesta

Jumat 28-05-2021,20:09 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Tuba Tengah Tulangbawang Barat menggelar rapat dengan para pemilik usaha orgen tunggal di balai Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tuba Tengah, Jumat (28/5). Turut hadir Danramil 412-01 TBT Kapten Inf. Jauhari dan Camat Tuba Tengah Ahmad Nazarudin. Kapolsek Tuba Tengah Kompol Rahmin mengatakan, rapat tersebut terkait pembatasan kegiatan hiburan hajatan masyarakat di wilayah Tubaba. Menurutnya, kegiatan hiburan pesta dibatasi hingga pukul 17.30 WIB. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. \"Kepada rekan-rekan kepala tiyuh, pemilik orgen, untuk bisa mengingatkan dan  kerjasamanya agar dapat menaati batas waktu yang sudah di tentukan, sampai jam 17.30 WIB,\" imbuh Danramil 412-01 TBT Kapten Inf. Jauhari. Di tempat yang sama Camat Tuba Tengah Ahmad Nazarudin memgharapkan agar semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan. \"Dan jika masih ada saja yang melanggar batas waktu yang sudah di tentukan, tentu akan ada sanksinya,\"tuturnya. Nazar berharap agar bersama-sama untuk saling mengingatkan dan memutuskan mata rantai Covid-19, yang ada di wilayahnya.(fei/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait