Suket Tetap Bisa untuk Daftar CPNS

Jumat 08-11-2019,21:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Surat keterangan (Suket) memiliki fungsi sama dengan KTP elektronik (e-KTP) dan bisa digunakan sebagai syarat pendaftaran CPNS. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran Bunyamin, Jumat (8/11). ”Suket bisa digunakan untuk mendaftar CPNS. Fungsinya sama seperti KTP elektronik,\" kata Bunyami mewakili Kepala Disdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa. Menurut dia, saat ini belum ada lonjakan pemohon yang membuat Suket untuk kepentingan CPNS. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan pelayanan secara maksimal. Saat ini, jumlah surat keterangan yang dikeluarkan mencapai sekitar 5.000 lembar. ”Persediaan blangko e-KTP terbatas. Bukan hanya kita. Tapi seluruh kabupaten/kota,” ujarnya. Jika saat dimulainya pendaftaran CPNS, pemohon Suket membeludak, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan loket pelayanan dan perekaman khusus. ”Kita lihat perkembangan. Kalau membeludak, bisa saja kita tambah loket pelayanan,” tandasnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait