Kesaksian Ketua PAN Bandarlampung Soal Kecipratan Jatah Proyek

Rabu 07-04-2021,14:01 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua harian  DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bandarlampung Wahyu Lesmono, dihadirkan menjadi saksi di persidangan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (7/4). Dalam perkara ini Hermansyah Hamidi dan Syahroni menjadi terdakwa. Saat sidang, Wahyu Lesmono menceritakan dirinya pernah ditawarkan pekerjaan oleh Agus Bhakti Nugroho, selaku terpidana suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel. \"Waktu itu di tahun 2017. Agus BN menyuruh saya untuk bertemu dengan Hermansyah Hamidi. Saya ketemu di kediamannya di wilayah Kaliawi,\" katanya, Rabu (7/4). Ketika bertemu itu lanjut Wahyu, dirinya langsung menghadap Hermansyah Hamidi dan langsung meminta pekerjaan (proyek). \"Jadi waktu itu Pak Herman bilang ke saya nanti di kabari lagi. Setelah itu itu dikasih kerjaan. Dengan nilai pagu sebesar Rp7 miliar. Namun dia (Hermansyah) harus ada kewajiban stor fee sebesar 20 persen dari nilai pagu,\" kata dia. Mantan anggota legislatif DPRD Kota Bandarlampung ini menjelaskan, fee 20 persen itu nantinya diserahkan ke Agus BN. \"Pekerjaan itu pakai perusahaan sewa. Saudara saya yang mengerjakan semuanya pak. Namanya Sona. Sona ini Direktur CV Sakura,\" ucapnya. Nilai yang dirinya serahkan ke Agus BN itu sebesar Rp1,4 miliar. Yang dimana uang tersebut ia taruh di kantong kresek. \"Uangnya saya serahkan ke Agus BN di kediamannya. Itu untuk tahun 2017,\" bebernya. Tak hanya mendapatkan proyek di tahun 2017 saja, Wahyu menjelaskan bahwa dirinya pun ikut di plotting proyek di tahun 2018. \"Saya dikasih sama Pak Anjar Asmara. Dimana saat itu dia sudah jadi Kadis PUPR Lamsel,\" jelasnya. Menurut Wahyu, waktu itu Anjar Asmara datang ke kantornya yakni di DPD PAN Bandarlampung. \"Waktu itu kami ngobrol membicarakan masalah proyek. Dimana Anjar memberikan proyek ke saya sebesar Rp7,5 miliar. Dan meminta fee 10 persen dari nilai proyek,\" katanya. Usai dari pertemuan bersama dengan Anjar Asmara itu, tak lama dirinya di hubungi oleh Syahroni. \"Dia (Syahroni) mau ngajak saya ketemuan di Hotel Aston. Dalam pertemuan itu kami mengobrol soal pekerjaan yang akan diberikan ke saya,\" kata dia. Dalam pertemuan itu, Syahroni menunjukan sebuah catatan (proyek). Dimana dalam catatan tangan itu sudah ada plotingan nama-nama jalan pekerjaan dan nilainya. \"Catatan itu punya saya saja. Disana tidak membicarakan fee,\" jelasnya. Di tahun 2018 ini lanjut Wahyu, dirinya memberikan fee ke Anjar untuk pertama Rp500 juta. Dan yang kedua Rp250 juta. \"Jadi total keseluruhan Rp750 juta. Dan di 2018 ini saya dapat 9 paket pekerjaan. Dan di 2017 11 paket pekerjaan,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait