Kesaksian Mantan Bupati Lamsel Soal Fee Proyek, Staf Khusus dan Penunjukan Kadis PUPR

Rabu 24-03-2021,21:04 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -Lima orang saksi dihadirkan di persidangan lanjutan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. Atas dua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni, di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (24/3). Kelima saksi itu yakni, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara yang sudah menjadi terpidana fee proyek. Kemudian mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan yang kini menjadi terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Cibinong Bogor. Lalu Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosadi. Dihadirkan menjadi saksi, Zainudin Hasan mantan Bupati Lamsel yang kini menghuni Lapas Cibinong Bogor, mengungkapkan bahwa dirinya tak mengetahui dan kenal sama sekali dengan terdakwa Syahroni. \"Saya kenal dengan dia itu ketika Agus Bhakti Nugroho datang ke saya sambil menyerahkan uang. Dia (Agus BN) bilang uang itu dari Syahroni,\" kata Zainudin Hasan, Rabu (24/3). Di persidangan itu, Zainudin Hasan kembali membantah bahwa dirinya tak mengetahui sama sekali proses jalannya proyek di Dinas PUPR Lamsel. \"Cuma memang setelah 2 bulan saya dilantik Agus BN kasih uang ke saya. Kesalahan saya itu kenapa enggak nolak saja. Malah saya terima,\" katanya. Zainudin juga menyatakan dirinya tak kenal dengan Hermansyah Hamidi dan Syahroni usai dilantik dua bulan itu. \"Ya saya tahu saya juga enggak pernah berhubungan dengan Syahroni. Apalagi dengan Hermansyah,\" kata dia. Menurut Zainudin, selama dirinya menjabat bahwa semua proyek pengerjaan di Lamsel sudah berjalan semua. \"Diperiksa oleh BPK RI juga bagus. Jadi enggak ada masalah,\" jelasnya. Tak hanya itu saja, Zainudin pun menjelaskan bahwa dirinya juga tak mengetahui pasti mengenai komitmen fee yang disepakati oleh rekanan dengan Dinas PUPR Lamsel. \"Seingat saya 5 sampai 10 persen saja. Pastinya saya kurang mengerti,\" katanya. Selain itu, Zainudin pun membeberkan bahwa semua uang fee yang diberikan ke dia itu tidak semuanya. \"Seolah-olah didakwakan saya dulu saya semua. Sebenarnya semua lewat Agus. Apalagi dari Syahroni enggak pernah. Dan Anjar Asmara saya juga enggak pernah terima,\" ucapnya. Namun, Zainudin Hasan pun tak menampik ketika jaksa menanyakan apakah Agus BN ini merupakan orang kepercayaan dia. Dan dia lah yang membawa Agus BN untuk menjadi staf khusus. \"Ya memang Agus ini orang kepercayaan saya. Agus bisa dipercaya. Termasuk untuk penerimaan uang,\" jelasnya. Tak luput dirinya juga mengakui apabila menerima uang fee itu. Namun untuk total penerimaannya dirinya tak mengetahui secara pasti. \"Nah kalau terkait beli tanah dan aset itu memang sebagian uangnya 50 persen dari saya 50 persen dari uang fee,\" bebernya. Lalu ditanya jaksa kenapa diakhir tahun 2017 dirinya memilih Anjar Asmara sebagai Kadis PUPR, Zainudin menjelaskan bahwa Anjar itu kerjanya cepat dan bagus. \"Makanya saya pilih dia. Saya bilang bisa enggak anda kerja lebih cepat dan lebih baik,\" terang Zainudin. Lalu jaksa bertanya, maksud dan tujuan kerja lebih cepat dan lebih baik seperti itu apa. \"Apakah supaya lebih banyak setorannya,\" tanya JPU KPK Taufiq. \"Ya tidak. Karena kerjaannya bagus saja,\" jelas Zainudin. Kembali jaksa pun menanyakan ke Zainudin, apakah ada penyampaian dari dirinya ke Dinas PUPR untuk mengamankan orang terdekatnya. \"Apakah ada penyampaian terkait pengamanan proyek,\" tanya Taufiq. \"Ya saya panggil khusus (Anjar). Saya minta untuk pekerjaan lain jangan ikut campur. Dan ada rekanan yang bagus namanya Bobby. Saya panggil di rumah pribadi. Saya hanya menitip Bobby saja. Yang lain bebas,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait