RADARLAMPUNG.CO.ID - Zainudin Hasan terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) menilai majelis hakim tidak mempunyai hati nurani. Ungkapan itu ia sampaikan setelah pengajuan permohonannya ingin menghadiri istrinya melahirkan kembali ditolak oleh majelis hakim.
\"Saya tidak memikirkan tuntutan. Saya hanya memikirkkan nyawa istri saya yang saat ini sedang berjuang melahirkan,\" ujar Bupati nonaktif Lamsel itu di Pengadilan Tipikor Kelas IA Bandarlampung, Senin (1/4).
Menurut mantan Ketua DPW Partai PAN ini, sudah kedua kali ini ia meminta izin. Tetapi tidak kunjung dikabulkan oleh majelis hakim. \"Majelis hakim tidak mempunyai hati nurani, semoga Allah membolak-balikan hati majelis hakim,\" katanya sambil menuju mobil tahanan.
Untuk diketahui, sidang dilanjutkan lagi pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi, red). Di mana, Zainudin diketahui dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.
[caption id=\"attachment_57691\" align=\"alignnone\" width=\"300\"]
Kesampingkan Tuntutan, Zainudin Tiba-tiba Tuding Majelis Hakim Tak Punya Hati Nurani
Senin 01-04-2019,17:19 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :