RADARLAMPUNG.CO.ID-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mewarning Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta yayasan yang sudah beraktivitas tapi belum terdaftar. \"Setiap ormas, LSM, dan yayasan yang ingin beroperasi di suatu wilayah, itu harus terlebih dahulu terdaftar di Kesbangpol untuk dikeluarkan rekomendasi sebagai tanda legalitasnya suatu ormas, LSM, atau yayasan tersebut. Jika tidak, maka badan tersebut dapat dikatakan tidak resmi dan di luar daripada tanggung jawab Kesbangpol setempat,\" kata Kepala Kesbangpol Tubaba, Marwazi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (8/4). Karenanya, dia mempersilakan masyarakat untuk mendaftar agar ormas, LSM atau yayasan tersebut menjadi resmi. \"Selain legal dan diberikan jaminan beroperasi dari Pemkab, mereka juga nantinya bisa mengusulkan bantuan seperti dana Hibah yang peruntukannya untuk kegiatan yang turut serta dalam pembangunan daerah,\" katanya. Tetapi, jelas dia, jika dalam perjalanannya suatu ormas tersebut menyeleweng dari tujuan awal didirikannya Ormas, LSM, atau Yayasan itu, maka akan kita tegur serta dibina.\"Namun, apabila ada suatu Ormas yang melakukan pelanggaran-pelanggaran Hukum berat seperti menyebarkan paham Radikal, maka meskipun sudah terdaftar di Kesbangpol dapat tetap di tindak sesuai aturan berlaku, dan izin rekomendasi legalitasnya akan dicabut.\" Imbuhnya. (fei/rnn/wdi)
Kesbangpol Tubaba Singgung Soal LSM Belum Terdaftar Tapi Sudah Beraktivitas
Kamis 08-04-2021,21:17 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :