Supervisi KPK, Reklamasi di Tegal Mas Dihentikan Aktivitas

Kamis 16-05-2019,23:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Aktivitas reklamasi di lokasi wisata Tegal Mas akan dihentikan. Tidak hanya itu. Pengelola lokasi wisata di Pesawaran ini juga harus memenuhi perizinan yang ditetapkan.

Hal ini diputuskan dalam pertemuan antara Pemkab Pesawaran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5). Lembaga antirasuah itu datang dalam rangka supervisi dan menindaklanjuti laporan reklamasi di lokasi wisata.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, supervisi KPK ini terkait rencana aksi yang sudah ditetapkan. \"Kemudian adanya aduan terkait Pulau Tegal Mas dan Sari Ringgung serta Pantai Marita yang melakukan reklamasi,\" kata Dendi usai Safari Ramadan di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Kamis malam (16/5).

Dalam pertemuan tersebut, hanya perwakilan pengelola wisata Tegal Mas yang hadir. Yakni lawyer dan bagian operasional. Sementara pengelola wisata Sari Ringgung dan Pantai Marita tidak mengirimkan utusan.

\"Sudah ada titik temu dari hasil pertemuan. Seperti penghentian aktifitas dermaga (hasil reklamasi). Untuk pelaku usaha yang tidak hadir, akan kita surati,\" sebut dia.

Dilanjutkan, supervisi KPK terutama menyoroti perizinan yang belum dikantongi oleh pelaku usaha Tegal Mas. Yakni izin lingkungan dari provinsi, izin reklamasi dan izin pemanfatan perairan.

\"Kalau itu sudah keluar, baru bisa kita keluarkan Izin mendirikan bangunan (IMB). Secepatnya aktivitas reklamasi akan dihentikan,\" tegas Dendi.

Lebih jauh Dendi mengungkapkan, KPK juga akan mendampingi  Pemkab Pesawaran dalam upaya peningkatan dan menggali potensi PAD yang bermasalah. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait