Kesepakatan Forkopimda, Hiburan Organ Tunggal Boleh tapi Lesehan

Kamis 04-03-2021,16:33 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Tengah telah membuat kesepakatan bersama. Ada sepuluh poin yang ditandatangani Bupati Musa Ahmad, Wakil Bupati Ardito Wijaya, Ketua DPRD Sumarsono, Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Dandim 0411 Letkol Inf. Andri Hadiyanto, dan Kajari M. Ali Akbar. Kesepakatan yang diambil tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, pertama jam operasional pusat perbelanjaan pasar swalayan dan toko modern sampai pukul 21.00 WIB. Kedua, khusus pasar tradisional jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Ketiga, jam operasional restoran/rumah makan, dan warung lesehan sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 orang dari kapasitas yang tersedia. Pelayanan di atas jam tersebut menggunakan kotak/bungkus. Keempat, jam operasional kafe, karaoke, tempat biliar, pub, panti pijat, dan sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB. Kelima, masyarakat tidak diperkenankan mengadakan kegiatan seperti lomba/pertandingan, pameran, pertunjukan, aksi damai, dan/atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Keenam, menyangkut pelaksanaan ibadah agar pelaksanaannya menjalankan protokol kesehatan secara ketat khususnya menyangkut jamaah. Ketujuh, untuk kegiatan hajatan atau pesta masyarakat (pernikahan, khitanan, dll.) dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. Prosesi akad nikah dan pesta penyiapan tempat duduk paling banyak untuk 50 orang; b. Diperkenankan menggunakan hiburan kasidah, organ tunggal dengan cara lesehan (tanpa panggung); c. Makan/snack menggunakan kotak/bungkus; d. Waktu pelaksanaan berakhir paling lambat pukul 17.00 WIB; d. Mendapat rekomendasi dari satuan tugas kampung/kelurahan dan diketahui satgas kecamatan yang pengajuan izinnya paling lambat lima hari sebelum kegiatan; f. Agar satgas kelurahan/kampung dan kecamatan memastikan pelaksanaan kegiatan memenuhi ketentuan di atas. Kedelapan, seluruh kegiatan dari poin pertama sampai ketujuh dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secar ketat (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas). Poin 1, 4, 6, dan 7 menyiapkan thermogun (pengukur suhu dan masker). Kesembilan, pelanggaran terhadap kegiatan di atas dikenakan sanksi pidana kurungan denda sesuai Perda Lamteng No. 10/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Bupati Lamteng No. 36/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Lamteng. Kesepuluh, kesepakatan bersama akan ditindaklanjuti melalui Edaran Bupati Lamteng. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait