RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Piminan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyurati Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto. Surat tersebut dilayangkan kemarin (18/2) melalui Sekretariat Umum (Setum) Polda Lampung. Intinya, Peradi meminta DS advokat yang ditahan Polresta Bandarlampung. Kepala Bidang Pembelaan Profesi Advokat Peradi Antoni Silo menjelaskan, sejatinya pihaknya ingin menemui langsung kapolda. Sayang, di waktu bersamaan kapolda sedang menerima tamu kunjungan anggota Komisi III DPR RI. \"Kami hanya kirimkan surat ke Kasetum Polda Lampung Kompol Sigalingging. Kita berharap surat itu segera disampaikan,\" jelasnya Antoni di Graha Jurnalis Polda. Inti poin surat itu kata Antoni yakni meminta penahanan yang diduga dilakukan di luar prosedur oleh Polresta Bandarlampung. \"Kami meminta DS rekan kami yang ditahan dibebaskan karena penangkapan dan penahanannya sebagai advokat di luar prosedur,\" katanya. Harusnya, kata Antoni, jika ada laporan polisi, penyidik memanggil terlebih dahulu DS untuk diklarifikasi, barulah statusnya dinaikan menjadi saksi. Namun, apabila ada bukti serta unsur, maka ditetapkan menjadi tersangka lalu ditahan jika ditakutkan melarikan diri. Namun hal itu kata Antoni tidak dijalani. \"Ia (DS) langsung dijemput di kantornya pada 5 Februari,\" sambungnya. Sebagai advokat, menurunnya polisi seharusnya mengirimkan surat ke organisasi advokat yakni Peradi. \"Prosedur pemanggilan advokat itu harusnya melalui organisasinya, DPC Peradi. Dan tidak ada surat panggilan yang masuk ke DPC Peradi,\" ungkapnya. Melalui surat itu, pihaknya berharap Kapolda bisa memerintahkan Kapolresta agar penanganan yang dilakukan kepada DS sesuai prosedur. \"Kami minta kapolda memerintahkan kapolres balik ke prosedur. Kan ada prosedurnya, ada peraturan Kapolri dan KUHAP yang mengatur itu,\" bebernya. Ditanya apakah Peradi akan mengajukan praperadilan, Antoni mengaku belum menyiapkan langkah itu. Pihaknya masih fokus ingin membebaskan DS. Dalam kunjungan itu, Antonio didampingi MH Siringo-Ringo dan Rutan Daulay serta advokat dari DPC Peradi Bandarlampung, Rozali Umar. (nca/sur)
Surati Kapolda, Peradi Minta Advokat yang Ditahan Dibebaskan
Kamis 18-02-2021,17:07 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,12:42 WIB
Suzuki XL7 Facelift Makin Dekat, Wajah Baru dan Sentuhan Modern Siap Panaskan Persaingan SUV 7 Penumpang
Senin 22-06-2026,17:16 WIB
Dewan Pendidikan-Komisi V DPRD Lampung Bersinergi
Senin 22-06-2026,14:09 WIB
Kajati Lampung Tegas Tidak Ada Toleransi Keracunan MBG, Langsung Lapor Jampidsus
Senin 22-06-2026,18:47 WIB
Akreditasi PSPPI Unila Jadi Ujian Kesiapan Insinyur Lampung Hadapi Tantangan Industri
Senin 22-06-2026,18:02 WIB
Istri dan Dua Anak Sekda Lampung Tengah Dikabarkan Tinggalkan Rumah, Keberadaan Welly Belum Diketahui
Terkini
Selasa 23-06-2026,06:50 WIB
Lamine Yamal Catat Gol Perdana di Piala Dunia 2026, Masuk Daftar Pencetak Gol Termuda
Selasa 23-06-2026,06:02 WIB
Sony Rayakan 10 Tahun Seri 1000X Lewat Headphone Mewah Rp10,9 Juta, Hadirkan Audio Premium Generasi Baru
Senin 22-06-2026,18:54 WIB
Ary Meizary Alfian Kembali Pimpin Apindo Lampung 2026–2031 Secara Aklamasi
Senin 22-06-2026,18:47 WIB
Akreditasi PSPPI Unila Jadi Ujian Kesiapan Insinyur Lampung Hadapi Tantangan Industri
Senin 22-06-2026,18:31 WIB