RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Piminan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyurati Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto. Surat tersebut dilayangkan kemarin (18/2) melalui Sekretariat Umum (Setum) Polda Lampung. Intinya, Peradi meminta DS advokat yang ditahan Polresta Bandarlampung. Kepala Bidang Pembelaan Profesi Advokat Peradi Antoni Silo menjelaskan, sejatinya pihaknya ingin menemui langsung kapolda. Sayang, di waktu bersamaan kapolda sedang menerima tamu kunjungan anggota Komisi III DPR RI. \"Kami hanya kirimkan surat ke Kasetum Polda Lampung Kompol Sigalingging. Kita berharap surat itu segera disampaikan,\" jelasnya Antoni di Graha Jurnalis Polda. Inti poin surat itu kata Antoni yakni meminta penahanan yang diduga dilakukan di luar prosedur oleh Polresta Bandarlampung. \"Kami meminta DS rekan kami yang ditahan dibebaskan karena penangkapan dan penahanannya sebagai advokat di luar prosedur,\" katanya. Harusnya, kata Antoni, jika ada laporan polisi, penyidik memanggil terlebih dahulu DS untuk diklarifikasi, barulah statusnya dinaikan menjadi saksi. Namun, apabila ada bukti serta unsur, maka ditetapkan menjadi tersangka lalu ditahan jika ditakutkan melarikan diri. Namun hal itu kata Antoni tidak dijalani. \"Ia (DS) langsung dijemput di kantornya pada 5 Februari,\" sambungnya. Sebagai advokat, menurunnya polisi seharusnya mengirimkan surat ke organisasi advokat yakni Peradi. \"Prosedur pemanggilan advokat itu harusnya melalui organisasinya, DPC Peradi. Dan tidak ada surat panggilan yang masuk ke DPC Peradi,\" ungkapnya. Melalui surat itu, pihaknya berharap Kapolda bisa memerintahkan Kapolresta agar penanganan yang dilakukan kepada DS sesuai prosedur. \"Kami minta kapolda memerintahkan kapolres balik ke prosedur. Kan ada prosedurnya, ada peraturan Kapolri dan KUHAP yang mengatur itu,\" bebernya. Ditanya apakah Peradi akan mengajukan praperadilan, Antoni mengaku belum menyiapkan langkah itu. Pihaknya masih fokus ingin membebaskan DS. Dalam kunjungan itu, Antonio didampingi MH Siringo-Ringo dan Rutan Daulay serta advokat dari DPC Peradi Bandarlampung, Rozali Umar. (nca/sur)
Surati Kapolda, Peradi Minta Advokat yang Ditahan Dibebaskan
Kamis 18-02-2021,17:07 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,22:01 WIB
Waspada Terjebak Utang Membengkak, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
Kamis 27-08-2026,09:09 WIB
Tegaskan Transformasi Keselamatan, PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026
Kamis 27-08-2026,07:34 WIB
Daftar Smartphone Tahan Air Terbaik 2026: Dari Kelas Entry Level Hingga Flagship Siap Hujan dan Kecemplung
Kamis 27-08-2026,06:18 WIB
Waspada Hujan Lebat di Pesisir Barat, Cek Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026
Kamis 27-08-2026,07:12 WIB
BMKG Lampung Deteksi 155 Titik Panas Tersebar di 10 Kabupaten, Tulang Bawang Terbanyak
Terkini
Kamis 27-08-2026,21:00 WIB
Gempa Bumi Tektonik M4,1 Guncang Pesisir Barat Lampung, BMKG Pastikan Tak Ada Kerusakan
Kamis 27-08-2026,20:42 WIB
Mahasiswa Teknokrat Tembus Prestasi Nasional, Dalam Kompetisi Keamanan Siber TNI
Kamis 27-08-2026,19:52 WIB
Dua Pekan Disanksi, Semen Baturaja Masih Produksi?
Kamis 27-08-2026,17:50 WIB
Berakhir Malam Ini, Happy Home Happy Deals di Superindo, Sunlight 1500g dan Deterjen dan Pewangi Super Hemat
Kamis 27-08-2026,16:44 WIB