RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Syahroni menyatakan siap mengembalikan uang pengganti Rp35 juta. Hal itu dikatakan kuasa hukum Syahroni: Bambang Hartono, yang menurutnya kliennya siap mengembalikan uang tersebut. \"Ya, akan segera kami kembalikan uang pengganti itu,\" katanya, Minggu (26/6). Selain akan membayar uang pengganti, Syahroni juga akan membayar pidana denda Rp200 juta. Namun pihak Syahroni masih menunggu koordinasi dengan jaksa eksekutor. \"Koordinasinya terkait mekanisme pembayaran. Apakah ke rekening KPK atau rekening lain,\" kata dia. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung. \"Terkait adminitrasi JC sebagai salah satu syarat narapidana tipikor mendapatkan remisi,\" ungkapnya. (ang/sur)
Syahroni Siap Bayar UP dan Denda
Senin 28-06-2021,07:33 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,12:24 WIB
Samsung Galaxy M47 5G Tampil Lebih Premium, Cek Spesifikasi Terbarunya
Selasa 23-06-2026,07:04 WIB
Promo Hemat Minggu Ini Indomaret Segera Berakhir, Cek Daftar Produk Diskonnya
Selasa 23-06-2026,07:53 WIB
Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Turun Seiring Tren Penurunan Harga Minyak Dunia
Selasa 23-06-2026,08:11 WIB
Hadir Kembali, Promo Banded Pick of The Week di Chandra Superstore
Selasa 23-06-2026,06:02 WIB
Sony Rayakan 10 Tahun Seri 1000X Lewat Headphone Mewah Rp10,9 Juta, Hadirkan Audio Premium Generasi Baru
Terkini
Selasa 23-06-2026,19:02 WIB
EcoGrow Mom Jadi Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera
Selasa 23-06-2026,18:17 WIB
Samsung Bawa DeX ke Tablet Rp3 Jutaan, Galaxy Tab A11 Plus Tunjukkan Pergeseran Fitur di Kelas Menengah
Selasa 23-06-2026,17:33 WIB
Smartphone OnePlus N6 Usung Baterai 8.000mAh, Tren Ponsel Berdaya Tahan Ekstrem Kian Menguat
Selasa 23-06-2026,15:51 WIB
Sekda Lamteng Jadi Tersangka, Plt Bupati: Kami Ikuti Aturan ASN dan Tunggu Surat Resmi
Selasa 23-06-2026,15:24 WIB