RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Syahroni menyatakan siap mengembalikan uang pengganti Rp35 juta. Hal itu dikatakan kuasa hukum Syahroni: Bambang Hartono, yang menurutnya kliennya siap mengembalikan uang tersebut. \"Ya, akan segera kami kembalikan uang pengganti itu,\" katanya, Minggu (26/6). Selain akan membayar uang pengganti, Syahroni juga akan membayar pidana denda Rp200 juta. Namun pihak Syahroni masih menunggu koordinasi dengan jaksa eksekutor. \"Koordinasinya terkait mekanisme pembayaran. Apakah ke rekening KPK atau rekening lain,\" kata dia. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung. \"Terkait adminitrasi JC sebagai salah satu syarat narapidana tipikor mendapatkan remisi,\" ungkapnya. (ang/sur)
Syahroni Siap Bayar UP dan Denda
Senin 28-06-2021,07:33 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,18:04 WIB
BBM Langka Berlarut, Kadin Lampung: Ekonomi Tak Bisa Terus Menunggu
Senin 05-10-2026,13:21 WIB
Tiga Ramalan Zodiak Keuangan Ini Wajib Rem Pengeluaran
Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, DPC GRANAT Lamtim Penyuluhan di Sekolah
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Siswa Ecayo Musik Lampung, Juara Vokal Sumatera dan Melaju ke Tingkat Nasional
Senin 05-10-2026,16:12 WIB
OJK Imbau Masyarakat Utamakan Bayar Utang dan Cicilan Sebelum Memenuhi Keinginan Agar Finansial Tetap Sehat
Terkini
Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, DPC GRANAT Lamtim Penyuluhan di Sekolah
Senin 05-10-2026,18:04 WIB
BBM Langka Berlarut, Kadin Lampung: Ekonomi Tak Bisa Terus Menunggu
Senin 05-10-2026,17:48 WIB
Dua Mahasiswi Teknokrat Borong Gelar di Putri HijabFluencer Indonesia 2026
Senin 05-10-2026,16:12 WIB
OJK Imbau Masyarakat Utamakan Bayar Utang dan Cicilan Sebelum Memenuhi Keinginan Agar Finansial Tetap Sehat
Senin 05-10-2026,13:21 WIB