RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Syahroni menyatakan siap mengembalikan uang pengganti Rp35 juta. Hal itu dikatakan kuasa hukum Syahroni: Bambang Hartono, yang menurutnya kliennya siap mengembalikan uang tersebut. \"Ya, akan segera kami kembalikan uang pengganti itu,\" katanya, Minggu (26/6). Selain akan membayar uang pengganti, Syahroni juga akan membayar pidana denda Rp200 juta. Namun pihak Syahroni masih menunggu koordinasi dengan jaksa eksekutor. \"Koordinasinya terkait mekanisme pembayaran. Apakah ke rekening KPK atau rekening lain,\" kata dia. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung. \"Terkait adminitrasi JC sebagai salah satu syarat narapidana tipikor mendapatkan remisi,\" ungkapnya. (ang/sur)
Syahroni Siap Bayar UP dan Denda
Senin 28-06-2021,07:33 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,17:31 WIB
Terakhir Hari Ini, Belanja Susu Kental Manis Lebih Hemat di Promo KKM Fair Alfamart
Jumat 31-07-2026,11:10 WIB
FK Unila Berdayakan Ibu Hamil untuk Cegah Infeksi Saluran Kemih di Desa Merak Batin
Jumat 31-07-2026,17:53 WIB
Progres Tembus 50 Persen, Proyek Jalan Dana Pinjaman Pemprov Lampung Target PHO September
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Dirolling, Pejabat Baru Pringsewu Diminta Jauhi KKN
Jumat 31-07-2026,17:39 WIB
ITB-ITERA Sulap Desa Pemerihan Pesisir Barat Lewat Pakan Nano-ZnO dan Picabee
Terkini
Jumat 31-07-2026,19:44 WIB
Sikapi Operasional TKBM Perjuangan, PH Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Siapkan Langkah Hukum
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Dirolling, Pejabat Baru Pringsewu Diminta Jauhi KKN
Jumat 31-07-2026,18:18 WIB
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polres Metro Siagakan Tim URC
Jumat 31-07-2026,18:14 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, PTBA Perkenalkan Kalium Humat ‘BA Grow’ di Inagritech 2026
Jumat 31-07-2026,18:08 WIB