RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pelimpahan Syamsul Arifin --tersangka DPO yang terjerat kasus perbuatan tidak menyenangkan kepada Mantan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Andrie W Setiawan mengatakan, Syamsul Arifin ditetapkan DPO kasus tindak pidana tentang ITE. Yang diketahui pelapornya merupakan Napoli Situmorang mantan pengurus LPJK. \"Saat itu korban ini melaporkan tersangka atas perbuatan yang telah menghina atau mencemarkan nama baik korban melalui pesan singkat,\" katanya. \"Nah di saat tersangka ini kabur, berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap,\" lanjutnya. Syamsul sendiri akan segera dilakukan proses peradilan atau dipersidangkan. \"Pasal yang dikenakan yakni pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP,\" ungkapnya. Sementara itu, penasihat hukum Syamsul Arifin: David Sihombing mengatakan bahwa pasal perbuatan yang diterapkan pada kliennya adalah hal yang tak menyenangkan. \"Tapi kalau dengan penangkapannya seperti ada hal serius,\" pungkasnya. (ang/sur)
Syamsul Arifin Segera Disidangkan
Kamis 24-09-2020,04:33 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,21:42 WIB
Tim Dosen dan Mahasiswa ITERA Latih PKK Desa Patoman Buat Water Kefir Probiotik
Senin 27-07-2026,07:04 WIB
12 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Jadi Wilayah Terbanyak
Senin 27-07-2026,06:06 WIB
Khusus Hari Ini, Promo Senin Ceria Indomaret 27 Juli 2026, Ada Beli 2 Gratis 2 Sosis Hingga Yoghurt
Senin 27-07-2026,10:42 WIB
Suzuki Brezza 2026 Mobil SUV Stylish Bertenaga Super, Intip Spesifikasi Mesin Sekaligus Harga Termurah
Senin 27-07-2026,13:51 WIB
Tekan Angka Putus Sekolah, SMAN 2 Bandar Lampung Siapkan 32 Guru untuk Program PJJ
Terkini
Senin 27-07-2026,18:25 WIB
Senat Tetapkan 10 Panitia Pilrek Unila 2027–2031, Pendaftaran Calon Buka Awal Agustus?
Senin 27-07-2026,18:19 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Tuntas Triwulan III 2026
Senin 27-07-2026,17:53 WIB
Sindikat Pemerasan Lintas Kabupaten, 8 Pelaku Modus MiChat Diciduk Polsek Sribawono
Senin 27-07-2026,17:48 WIB
Klub Pembaca dan Penulis 'Kolumnis' Resmi Diluncurkan, Wadah Literasi Terbuka untuk Semua Kalangan
Senin 27-07-2026,17:31 WIB