Tabrak Pembatas Jalan, Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan Tol Terpeka

Rabu 23-06-2021,21:59 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Km 248+800 jalur B ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) sekitar pukul 12.51WIB, Rabu (23/6). Sebuah kendaraan Toyota Calya BG 1597 ZJ dari arah Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Lampung, terguling saat menabrak pembatas jalan. Dari 9 orang yang berada didalam kendaraan, satu orang meninggal dunia. Adapun identitas korban yakni Yuliantina (44) yang tewas saat berada di Rumah Sakit. Kemudian, korban yang mengalami luka-luka diantaranya Khalisa (16), Sylvia Widinati (42), Almero (7), Roqilla (3), Nanda Ota Pramita (30), Kalisa (4), Seri Lidiawati (37) dan Ferli (8). Kapolres Mesuji, AKBP Alim menjelaskan, sekitar pukul 12.51WIB, sebuah kendaraan Toyota Calya melintas dengan kecepatan sekitar 90-100 km, dari arah Sumsel menuju Lampung. Namun, tiba di Km 248+800, pengemudi ingin menghindari jalan bergelombang dan mengarahkan ke arah kiri jalan, sehingga kendaraan tidak terkendali dan menabrak guardrill atau pembatas jalan. \"Setelah itu, kemudi diarahkan kembali ke arah kanan jalan, sehingga menabrak barier dan kendaraan terbalik. Para korban langsung dibawa ke Rumah Sakit,\" ungkap Alim. \"Perlu diketahui, Kondisi tempat kecelakaan itu jalan lurus datar, cor ringgit, dan cuaca gerimis pada siang hari. Kerugian materil diperkirakan Rp15 juta,\" tambahnya. Terpisah, Branch Manager PT HK Cabang Terbanggibesar-Pematang panggang-Kayuagung, Yoni Satyo W membenarkan adanya kecelakaan tunggal itu. \"Iya, setelah dikonfirmasi, ada satu orang meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit dan tiga orang mengalami luka berat dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Puri Husadatama,\" bebernya. Menurutnya, kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Ruas Tol Terpeka, dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat. \"Kami Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu Setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,\" pesannya. (Muk/rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait