Tahun 2019, 473 Wanita di Lambar dan Pesbar Jadi Janda

Selasa 07-01-2020,17:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Angka perceraian di Lampung Barat dan Pesisir Barat meningkat 12 persen pada 2019. Tahun ini Pengadilan Agama Krui menangani 540 kasus perceraian. Dari jumlah itu, kasus tertinggi tercatat dari Kecamatan Waytenong, Lampung Barat. Ketua Pengadilan Agama Krui Nurbaiti mengatakan, penyebab perceraian didominasi faktor ekonomi dan kebanyakan yang mengajukan cerai adalah pihak istri. Di mana, suami tidak bertanggung jawab menafkahi keluarga. “Kebanyakan pihak istri yang mengajukan cerai. Dari 540 kasus perceraian tersebut, yang sudah putus (inkracht) sebanyak 473 kasus. Sisanya masih dalam proses,” kata Nurbaiti, Selasa (7/1). Nurbaiti mengungkapkan, sejak awal 2020, terdapat 20 perkara perceraian yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Krui. Alasan mengajukan cerai karena faktor ekonomi, kekerasan rumah tangga (KdRT) dan kehadiran pihak ketiga. Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, tahun ini Pengadilan Agama Krui memprogramkan sidang di luar pengadilan. Lokasinya di Kantor Kelurahan Pajarbulan, Kecamatan Waytenong, Lambar dan Kantor Cabjari Pesisir Barat. “Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,  kita akan mengadakan sidang di luar gedung pengadilan setiap minggu,” sebut dia. (lus/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait