radarlampung.co.id - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Lampung Barat akan melakukan review terhadap proses perencanaan serta pengadaan bantuan sosial (bansos) pangan berupa 350 ton beras dan 140 ribu kaleng ikan kemasan. Program di Dinas Sosial senilai Rp8 miliar itu mengunakan anggaran dari Biaya Tak Tertuga (BTT) APBD 2020. Sekretaris Inspektorat Lambar M. Syukri mengungkapkan, review dilakukan mulai dari tahapan perencanaan dan pengadaan. Termasuk memeriksa kelayakan pihak ketiga, yakni CV Aneka Sarana selaku pelaksana dari proyek tersebut. \"Untuk tahap ini, kita akan lakukan review terhadap proses perencanaan dan pengadaannya. Termasuk (review) terhadap proses penunjukan langsung. Di mana, CV Aneka Sarana ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan,\" kata M. Syukr didampingi Ketua Tim Review Pengadaan. Terkait penunjukan langsung, termasuk pengalaman dan kelayakan pihak ketiga dalam melaksanakan pengadaan, itu sepenuhnya diproses OPD terkait. \"Kalau proses penunjukan langsung, itu ada pada OPD terkait. Layak atau tidaknya perusahaan yang ditunjuk. Kami tidak terlalu masuk dalam proses tersebut. Hanya saja, kami lakukan review setelah proses dilaksanakan. Termasuk memberikan masukan-masukan ketika memang diminta oleh OPD,\" sebut dia. Nantinya hasil review akan dilaporkan kepada pimpinan. Kemudian disampaikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. \"Kaitan dengan masalah yang sedang viral, soal kualitas beras yang dibagikan kepada masyarakat, itu akan kita review juga. Kalaupun nanti ada kerugian keuangan negara, tentu harus dikembalikan. Saat ini pihak ketiga sudah menyanggupi untuk mengganti beras yang rusak dengan beras berkualitas bagus,\" tegasnya. Sementara, selain ditemukan adanya beras yang berkualitas kurang baik, ikan kaleng kemasan yang memiliki merek tidak umum juga dipertanyakan. Di mana, 140 ribu ikan kaleng kemasan yang dibagikan bermerek Bantan. Menanggapi hal ini, Aho Wijaya selaku pihak ketiga mengklaim tidak ada spesifikasi khusus dalam pengadaan beras maupun ikan kemasan. Hanya menetapkan 425 gram saja tanpa menyebut merek maupun jenis. ”Kalau ikan kemasannya sudah standar pabrik. Spesifikasinya juga tidak menyebutkan merrk apa-apa. Hanya menyebut bobot saja, 425 gram,” kata Aho. (nop/ais)
APIP Review Pengadaan Bansos Pangan di Lambar
Kamis 11-06-2020,15:40 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :