RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Bandarlampung bersama Banpol-PP setempat mulai mencopot alat peraga sosialisasi (APS) milik pribadi dan spatisan paslon yang tersebar dan terpasang, sebelum dilakukan penetapan paslon 23 September 2020. Tidak tebang pilih, banner, baleho yang menempel milik ketiganya yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M. Yusuf Kohar–Tulus Purnomo, dan Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Di antaranya yang berada di Jalan P. Diponegoro dan Jalan Dr. Susilo. Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, hal ini dilakukan merupakan tindaklanjut pasca penetapan dan menuju tahapan kampanye. \"Kita tidak bisa melakukan sendiri, makanya berkoordinasi dengan Pol-PP,\" kata dia, Jumat (25/9). Candra melanjutkan, KPU setempat juga sudah mentepakan zona kampanye, di mana sesuai ketentuan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merujuk pada ketentuan yang sudah disepakati. \"Kita juga sudah surati parpol dan calon sebenarnya. Nah, ini akan kita tertibkan semuanya. Kita turunkan sebelum pemasangan di zona kampanyenya,\" kata dia. Sebelumnya, Bawaslu Bandarlampung me-warning ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung, terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) sosialisasi mandiri yang sebelum penetapan paslon sudah terpasang di berbagai tempat. Candra mengatakan, tahapaan kampanye dilakukan selama 71 hari, mulai 26 September 2020. Di mana, sebelum itu APK seperti liflet, baner, dan baleho paslon yang bukan produk KPU harus segera disterilkan. “Kita sudah surati Liasion Officer (LO) Paslon. Meminta menurunkan APK atau alat sosialisasi. Dari pada Satpol-PP yang turun tangan,” ucapnya, Rabu (23/9). Dia mengatakan, aturan pemasangan APK nantinya disusun dan ditetapkan KPU Bandarlampung. Yakni terkait zona dan penetapan titik kampanye. Nantinya APK yang dipasang sesuai titik yang ditentukan KPU. “Nanti KPU menerbitkan surat mengenai zonasi dan titik kampanye,” kata dia. (abd/sur)
APS Paslon Mulai Ditertibkan
Jumat 25-09-2020,13:57 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,10:06 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina 1-0, Pupus Sudah Mimpi Messi
Senin 20-07-2026,12:49 WIB
Hery Sadli dan dr. Marzuqi Sayuti Tukar Posisi di Pemprov Lampung
Senin 20-07-2026,12:53 WIB
Diduga Lakukan Pembacokan, Pelaku Serahkan Diri di Polsek Penengahan Lampung Selatan
Senin 20-07-2026,08:03 WIB
Senin Ceria Bersama Indomaret, Dapatkan Camilan Penambah Semangat
Senin 20-07-2026,12:41 WIB
Pergerakan Bursa Rektor Unila 2027–2031: Aturan Disusun, Figur Internal Mulai Siap
Terkini
Senin 20-07-2026,18:29 WIB
Harga Emas Antam Melemah Tipis ke Level Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Senin 20-07-2026,18:15 WIB
Promo Banded Pick of the Week di Chandra Superstore Hadir Kembali, Ada Beli 2 Rinso Lebih Hemat
Senin 20-07-2026,18:00 WIB
Jual Truk Kredit Tanpa Izin Bank, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin 20-07-2026,17:53 WIB
Pasca Sidak Gubernur-Kajati, Pemprov Lampung Matangkan SE Transparansi Program MBG
Senin 20-07-2026,17:46 WIB