RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran secara resmi menahan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf, yang menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan. Sementara Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Telukpandan Zaidan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). \"Hari ini, Satreskrim Polres Pesawaran telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM yang disangkakan telah melakukan tindak pidana,\" kata Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Selasa (29/3). Dijelaskan, kasus tersebut diatur dalam pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian ataupun permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku agama ras dan antar golongan (SARA). Kemudian pasal 45b, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti nakuti yang di tujukan secara pribadi. Dan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan infromasi yang diperoleh pers \"Salah satu dari tersangka (Zaidan, Red) tidak hadir tanpa keterangan yang sah dari pengacara. Untuk mengantisipasi hal serupa, maka hari ini kami melakukan penahanan dalam 20 hari ke depan terhadap tersangka (AM) tersebut,\" jelasnya. Langkah hukum yang dilakukan Satreskrim Pesawaran menyikapi mangkirnya Zaidan, Supriyanto menyatakan pihaknya akan melakukan pencarian dan menerbitkan DPO. \"Kita akan terbitkan DPO atas nama Z karena tidak kooperatif. Dan akan kita rilis nantinya,\" tandasnya. Diketahui, tujuh organisasi wartawan di Pesawaran secara resmi melaporkan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua Kecamatan Telukpandan Zaidan Ke Polres Pesawaran, Minggu (2/1). Laporan tertuang dalam STPL/B/03/1/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Ini terkait video yang diduga berisi ancaman terhadap profesi wartawan. (ozi/ais)
Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Ditahan
Selasa 29-03-2022,20:05 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:35 WIB
Lantik dan Kukuhkan 27 Pejabat, Bupati Mesuji: Ingat, Kita Adalah Pelayan Masyarakat!
Senin 30-03-2026,06:40 WIB
Harga Emas Antam 30 Maret 2026 Turun Drastis, Saatnya Beli atau Tunggu?
Senin 30-03-2026,09:07 WIB
Asal Usul Furap Terungkap! Awalnya Cuma Candaan Tapi Kini Viral di Medsos
Senin 30-03-2026,08:51 WIB
Barcelona Siapkan Kontrak Baru untuk Robert Lewandowski, Gaji Dipangkas Tapi Ada Bonus Besar
Senin 30-03-2026,09:16 WIB
Yamaha RX King Reborn 2026, Spesifikasi dan Kelebihan Motor Legendaris yang Kini Lebih Irit dan Modern
Terkini
Senin 30-03-2026,17:37 WIB
Aksi Sigap Damkarmat Metro Selamatkan Jari Balita Dari Jerat Baut Baja
Senin 30-03-2026,17:35 WIB
Lantik dan Kukuhkan 27 Pejabat, Bupati Mesuji: Ingat, Kita Adalah Pelayan Masyarakat!
Senin 30-03-2026,16:52 WIB
DPRD Bandar Lampung Minta Solusi Pengamanan Perlintasan, Usai Aksi Blokir Rel di Garuntang
Senin 30-03-2026,16:48 WIB
Sidang Mafia Tanah Kemenag Lampung, Ahli Jelaskan Mekanisme dan Sengketa Sertifikat
Senin 30-03-2026,16:20 WIB