RADARLAMPUNG.CO.ID-Ketua MPW Ikatan Khatib - Dewan Masjid Indonesia Provinsi Lampung Ahmad Dimyathi, S.Pd., MA., angkat bicara terkait status pengurus PW DMI Lampung masa bhakti 2013-2018. Dalam keterangan pers yang diterima radarlampung.co.id Selasa (17/11) Ahmad Dimyathi menyatakan tidak mengakui resepsi pelaksanaan Muswil DMI Lampung ke-VII, yang di selenggarakan oleh pengurus lama. Hal ini lantaran pengurus lama dinilai tidak punya legal standing. (rls/wdi) Berikut pernyataan lengkapnya : Assalamu\'alaikum wa rahmatullahi wa barokatuh IK-DMI merupakan Badan Otonom Dewan Masjid Indonesia yang berdiri sejak tahun 2014, dan hadir perdana di Lampung sejak Desember tahun 2018 yang dikukuhkan pada Sabtu, 22 Desember 2018 di Jakarta Selatan. Merupakan keluarga besar DMI dan menggunakan badan hukum yang satu, yakni Badan Hukum DMI. Sehubungan dengan kepengurusan PW DMI Lampung masa bhakti 2013 - 2018, kami informasikan bahwa kepengurusannya telah demisioner /habis masa bhakti sejak Nopember 2018, sesuai yang tercantum dalam SK.Kepengurusan yang dikirim oleh Bapak H.Souman, Kepala Kantor Sekretariat PP DMI, langsung kepada kami. Jadi segala pernyataan atau tindakan yang dibuat oleh pengurus lama, yang mengatas namakan PW DMI Lampung adalah tidak memiliki legal standing , mendasarkan kepada AD/ART Organisasi DMI hasil Muktamar tahun 2017. Adapun dalam AD/ART thn 2017 juga telah di atur, bahwa pengurus lama hanya diberi wewenang mempersiapkan Musyawarah Wilayah (Muswil) selama SATU TAHUN atau selambat-lambatnya sampai dengan November 2019. Namun mengingat sekarang November 2020, sudah melewati masa tenggang yang tercantum dalam Statuta Organisasi, maka kepengurusan PW DMI Lampung di bekukan dan di ambil oleh Pimpinan Pusat DMI. Salah satu implikasinya ialah tidak ada satupun orang/pihak yang boleh mengatas namakan \'DMI Provinsi Lampung\' kecuali keluarga besar \"Ikatan Khatib - Dewan Masjid Indonesia Provinsi Lampung\". Karena mempertimbangkan 5 (lima) hal :
- Kami sudah memberitahukan kepada Pengurus Lama, baik Ketua Umum (Bapak H.Kherlani) maupun Sekretaris Umum (Bapak H.Imam Asrofi) dengan menjumpai langsung pada Desember 2018, dan menyampaikan amanah dari Pimpinan Pusat, untuk segera melaksanakan Muswil DMI Lampung sepanjang tahun 2019.
- Setelah di sampaikan agar segera Muswil, mestinya Bekas Pengurus Lama fokus pada pelaksanaan Muswil, dan tidak lagi punya kewenangan mengeluarkan SK.Pengangkatan Pengurus Daerah (Kab./Kota), namun faktanya PL malah mengeluarkan SK Pengangkatan PD DMI Kab.Lampung Tengah, Lampung Barat, dll.
- Kami selaku Ketua PW IK- DMI Provinsi Lampung sudah meminta klarifikasi langsung kepada banyak pihak via telpon dan pesan WhatsApp kepada :
- H.Imam ad-Dâruqutni, Sekjend PP DMI Pusat,
- H. Makmun Murod, Ketua Departemen Organisasi PP DMI Pusat
- H.Kherlani dan H.Imam Asrofi tentang surat undangan rencana pelaksanaan Muswil ke-VII DMI Provinsi Lampung. Dan sudah terkofirmasi oleh H.Imam Asrofi, yang mengaku sebagai \"Panitia Pelaksana\".
- Hanya karateker/tim panitia bentukan Pimpinan Pusat saja yang kami akui untuk menyelenggarakan Muswil PW DMI Lampung, sebagaimana perintah AD/ART DMI hasil Muktamar 2017, yang mestinya diketahui dan dita\'ati.
- Kami sebagai Badan Otonom, siap menunggu respon dari Pimpinan Pusat DMI di Jakarta, dan siap membantu mensukseskan SK.Karateker dari PP DMI untuk penyelenggaraan Muswil PW DMI Lampung, yang sah.