Arinal : Persoalan di Lahan Register Harus Diselesaikan

Rabu 22-01-2020,13:15 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id-Persoalan yang kerap muncul di lahan register di Provinsi Lampung masih menjadi fokus Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur berharap ada langkah konkrit dalam upaya penyelesaian lahan tersebut di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). \"Register 45 itu adalah hak dan kewenangan kementerian kehutanan yang memberi kesempatan kepada pengusaha untuk melakukan tata kelola yang berfungsi sebagai hutan. Tapi kenyataannya saat ini menurut hutannya tidak banyak lagi yang ada singkong. Inilah penyebabnya semua orang berbondong-bondong untuk mendapatkan kaplingan, untuk mendapatkan kesempatan menjadi tenaga kerja yang dikelola oleh perusahaan. Namun terjadi kriminalisasi dilokasi itu,\" beber Arinal dalam kegiatan Diskusi Publik Membangun Sinergi dalam Upaya Konservasi Sumberdaya hutan dan lingkungan yang digelar di Gedung M, Pasca Sarjana UBL (Universitas Bandarlampung), Rabu (22/1). Terkait masalah kriminal, lanjut Arinal, hal itu bisa diselesaikan. Namun, pokok persoalannya tidak selesai, karena kedepan akan kembali muncul. \"Itulah, kalau pokok persoalan yang tidak diselesaikan terjadi lagi. Dan ternyata setiap tiga bulan terjadi, terjadi dan terjadi lagi. Mau sampai kapan Lampung sebagai sumber pengorbanan masyarakat akibat tata kelola yang belum disempurnakan ini,\" tambah Arinal. Saat ini, lanjut Arinal, perambahan terjadi hampir di seluruh kawasan hutan di Indonesia tidak terkecuali di provinsi Lampung. Ini memerlukan perhatian yang serius dan sungguh-sungguh apalagi persoalan kemiskinan dan peran hutan sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. \"Ini urgen untuk ditangani tidak hanya berupa kebijakan tetapi melalui langkah-langkah yang lebih konkrit,\" tambahnya. Arinal juga menegaskan hutan harus memiliki fungsi ekologi dan ekonomi. Namun harus dikelola dengan kebijakan yang benar, serta aturan hukum yang tegas dan konsisten. \"Harapan saya, kawasan hutan bermanfaat untuk masyarakat apalagi prinsip nya menjaga resapan air, menciptakan ekologi yang baik. Namun disisi lain bermanfaat ekonomi sebagai hutan produksi, kalau tidak ada produksi maka kayu yang dibutuhkan tidak bisa diambil di hutan lindung dan taman nasional. Masalahnya sekarang, ekonomi digeser diluar aturan yang disepakati. Bagaimana bisa mempertahankan ekologi, kalau kayunya sudah tidak ada, isinya singkong semua. Maka terjadi kepentingan yang menimbulkan konflik. Maka saya menyampaikan masukan ke pemerintah pusat bahwa fungsi hutan jangan bergeser dari makna dan tujuan awal,\" tandasnya. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait