radarlampung.co.id – Mysha Sabrina Almahira (4 bulan) butuh uluran tangan dermawan untuk mengobati penyakitnya. Buah hati pasangan Haryono dan Yuliyana Dewi ini diduga mengidap tumor. Ketua Relawan Donor Darah Sukarela Pringsewu (DDSP) Teguh mengatakan, berdasar pemeriksaan laboratorium, Mysha diindikasikan terserang tumor lunak. Kondisi bayi tersebut diketahui setelah tim mendapat informasi dan mengunjungi kediamannya di Jogowiryo, Pekon Jogyakarta, Gadingrejo. \"Adik Sabrina (langgilan Mysha, Red) tergolek lemah karena menderita tumor lunak di pipi sebelah kanan,\" kata Teguh. Ayah Mysha, Haryono hanya seorang buruh pasir. Mereka juga belum terdaftar dalam BPJS, KIS atau jaminan kesehatan lainnya. \"Tim relawan DDSP membantu proses pendaftaran BPJS dan mengantar adik Sabrina ke RS Urip Sumoharjo Bandarlampung,\" tegasnya. Setelah dikonsultasikan, pengobatan Sabrina memerlukan biaya yang tidak sedikit. ”Untuk itu, kami mengetuk hati para dermawan membantu,\" ajak Teguh. Bantuan dapat disalurkan melalui Tim Relawan DDSP atau rekening BRI 772401006828530 atas nama Donor Darah Sukarela Pringsewu dan menghubungi nomor telepon 085369667377. (sag/ais)
Ketuk Nurani, Ayo Bantu Bayi Mysha!
Selasa 10-09-2019,16:55 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-10-2026,21:22 WIB
Menjaga Hari Tua di Lampung, Dedikasi Taspen dan Arti Ketulusan Pengabdian
Jumat 30-10-2026,17:05 WIB
Rekomendasi Tiga Mobil Listrik Rp300 Jutaan Terlaris, Intip Fitur Unggulan dan Spesifikasinya
Jumat 30-10-2026,17:04 WIB
Sebelum Beli HP Baru di Bulan Oktober 2026, Simak Daftar Pilihan HP Terbaik Berbagai Kelas
Sabtu 31-10-2026,07:23 WIB
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan Dalam Modus Pinjol Ilegal, OJK Merilis Langkah Penanganan Resminya
Terkini
Sabtu 31-10-2026,11:52 WIB
Siapa Penguasa Milan? Cek Prediksi Skor AC Milan vs Inter Milan Lengkap dengan Analisis Kekuatan Skuad
Sabtu 31-10-2026,11:30 WIB
Prima Mart dan Kios Unggas Gelar Promo Ceker dan Ampela Ayam CP Chicken Mulai 15 Ribu
Sabtu 31-10-2026,07:23 WIB
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan Dalam Modus Pinjol Ilegal, OJK Merilis Langkah Penanganan Resminya
Jumat 30-10-2026,21:22 WIB