Khamami Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman Dirinya

Kamis 15-08-2019,20:23 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Mesuji, yakni Khamami merasa sangat kecewa atas tuntutan yang ia terima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut dirinya dengan 8 tahun penjara. \"Saya merasa kecewa saat jaksa memberikan tuntutan 8 tahun penjara tadi,\" ujar Bupati Nonaktif Mesuji ini, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (15/8). Menurut Khamami, tuntutan yang diberikan jaksa benar-benar tidak mendasar. Pasalnya, terkait apa yang telah disampaikan, ia juga turut menerima uang sebesar Rp200 juta dari fee proyek pengerjaan irigasi. \"Yang disampaikan oleh jaksa itu tidak benar, karena hal itu telah disampaikan oleh Wawan Suhendar bahwa Rp200 juta itu baru mau dikasihkan ke saya, tapi tidak jadi karena perintahnya Najmul Fikri untuk dipegang dulu. Lalu uang itu sekarang kan sudah diserahkan ke KPK. Saya tegaskan saya tidak menerima uang itu,\" tegas dirinya. Lalu ada lagi, kata Khamami, mengenai nota dinas yang selalu dipersoalkan oleh jaksa. Bahwa permasalahan nota dinas itu sudah ditetapkan oleh peraturan bupati sesuai kewenangan yang ia laksanakan. \"Dan peraturan bupati itu sebelum disahkan itu, sudah disahkan oleh gubernur. Sesuai dengan UUD No 23 Tahun 2014 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah satu minggu sebelum dibahas oleh Pemda Kabupaten,\" ungkapnya. Atas tuntutan ini, ia pun akan menyiapkan pledoi agar majelis hakim bisa meringankan tuntutan yang diberikan oleh jaksa. \"Ya nanti akan kita bahas. Kita berharap majelis hakim memutuskan seringan-ringannya kepada saya. Dan majelis hakim saya berharap melihat rekam jejak saya sebagai pemimpin. Dan mohon maaf saya jangan samakan dengan yang lain kalau saya bekerja itu untuk rakyat,\" tandasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait