RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi menyiapkan pasal berlapis untuk Alfin Andrian (26), tersangka penyerang Syekh Ali Jaber. Ini diputuskan berdasar hasil gelar perkara kasus tersebut. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Alfin diduga melanggar pasal 340 juncto pasal 53 KUHP sub pasal 338 juncto 351 sub pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP. Kemudian pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. \"Pasal berlapis tersebut yang dipersangkakan kepada tersangka AA (Alfin Andrian) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di muka hukum. Pasal berlapis diterapkan agar tidak ada lagi celah terhadap tersangka. Itu yang dilakukan,\" tegas Zahwani dihubungi melalui ponselnya, Selasa (15/9). Zahwani menuturkan, proses penyidikan tindak pidana dilakukan setelah adanya pemeriksaan dan penetapan tersangka. \"Mulai saat itu dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung,\" sebut dia. Dilanjutkan, proses pidana tetap berlanjut dan harus dipertanggungjawabkan oleh Alfin. \"Unsurnya sudah terpenuhi. Adanya niat, kesempatan, suatu tindakan yang mengakibatkan orang mengalami luka dan dapat mengancam jiwanya,\" paparnya. Lebih lanjut Zahwani mengatakan, seluruh unsur kepolisian akan dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut. \"Semua unsur kepolisian pasti akan dilibatkan,\" tandasnya. Sementara berdasar pantauan Radar, Alfin masih menjalani pemeriksaan di lantai tiga Satreskrim Polresta Bandarlampung, Selasa (15/9). Berbeda dengan sebelumnya, kepala pemuda itu sudah terlihat plontos. Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya belum memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus tersebut. Pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan juga belum dibalas. (mel/ais)
Tak Ada Celah Bebas, Penyerang Syekh Ali Jaber Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Selasa 15-09-2020,19:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:43 WIB
Inovatif, Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Kajian Ramadhan di Dunia Virtual Roblox
Minggu 15-03-2026,15:30 WIB
Walhi Lampung Beberkan 5 Penyebab Banjir di Bandar Lampung
Minggu 15-03-2026,13:41 WIB
Hingga H+3 Posko Pengaduan THR Bandar Lampung Resmi Dibuka, Disnaker Sebut Belum Terima Laporan Masuk
Minggu 15-03-2026,14:01 WIB
Diduga Karena Dendam Senggolan Tempat Karaoke, Pelaku Ini Nekad Bunuh Pegawai Bulog Di Tulang Bawang Lampung
Minggu 15-03-2026,14:24 WIB
Serap Aspirasi Warga Pringsewu, Bupati Riyanto Pamungkas Keliling 23 Pekon Lewat Program ‘Ngopi Serasi’
Terkini
Senin 16-03-2026,09:50 WIB
Mau Menginap Lebih Murah? Cek Kode Voucher Agoda untuk Hotel di Berbagai Destinasi
Senin 16-03-2026,08:59 WIB
Belanja Banyak Lebih Hemat! Promo Member Indomaret 5–18 Maret 2026, Aqua hingga Teh Sosro Beri Harga Hemat
Senin 16-03-2026,06:51 WIB
Ramalan Zodiak 16 Maret 2026: Gemini Lebih Santai, Scorpio Jaga Kesehatan Mental
Minggu 15-03-2026,19:53 WIB
Mudik Lebaran 2026, Hutama Karya Catat Trafik JTTS Melonjak 31 Persen, Ruas Terpeka Tembus 21 Ribu Kendaraan
Minggu 15-03-2026,18:43 WIB