RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam berkas terpisah, Rudi Hartono alias Jawa (32), warga Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai kurir juga divonis mati. Meskipun terdakwa telah mengajukan permohonan keringanan hukuman dalam sidang tuntutan sehari sebelumnya. \"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Apa yang menjadi permohonan keringanan hukuman sudah dipertimbangkan. Perbuatan terdakwa dinilai sudah berulang kali dilakukan. Memutuskan terdakwa divonis dengan hukuman mati,\" tegas Ketua Majelis Hakim Arya Ragatnata di ruang sidang Cakra PN Kelas II B Gunungsugih. Mendengar putusan hakim, terdakwa juga sempat terdiam, tapi tetap menyampaikan permohonan keringanan. \"Mohon keringanan majelis hakim,\" ucapnya. Mendengar ini, Arya Ragatnata menyatakan hal tersebut sudah diputuskan. \"Kita beri kesempatan 7 hari untuk pikir-pikir dahulu. Langkah apa yang akan diambil,\" tegasnya. Diketahui terdakwa terlibat dalam kasus kepemilikan ganja 574 bungkus seberat kurang lebih 599.639 gram. Ganja dibawa dengan truk boks Isuzu BK 822 IW. Rudi Hartono ditangkap Badana Narkotik Nasional (BNN) di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 16.10 WIB. Terdakwa ditangkap saat sedang memperbaiki mobil. Awalnya, Rudi ditelepon Hidayatulloh untuk berangkat ke Bandaaceh untuk mengambil ganja, 13 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Rudi diminta mengambil mobil truk boks Isuzu BK 822 IW di SPBU Cikarang. Rudi berangkat ke Bandaaceh dan mobil diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Hidayatulloh. Setelah itu mobil yang telah diisi ganja dibawa Rudi ke Jakarta. Pada Sabtu 22 Februari 2020, Rudi dihubungi seorang bernama Erwinsyah di Pekanbaru. Erwinsyah tak mengetahui isi truk adalah ganja. Keduanya pun berangkat ke Jakarta bersama-sama. Terdakwa Rudi sudah dua kali disuruh terdakwa Hidayatulloh mengambil ganja di Bandaaceh. Terdakwa Rudi dijanjikan upah Rp100 juta jika sampai mengantar ganja ke Jakarta. Uang yang sudah diterima terdakwa Rudi Rp19 juta ongkos jalan dan Rp30 juta upahnya. (sya/sur)
Tak Ada Keringanan, Kurir Ganja Juga Divonis Mati
Kamis 24-09-2020,18:58 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :