radarlampung.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana tidak memberi ampun kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Satu lagi terdakwa yang divonis hukuman mati. Ini diputuskan majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir untuk terdakwa Rahmatullah alias Akok (41), warga Tangerang, Banten. Dalam sidang Kamis (5/9), hakim menyatakan Rahmatullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ”Terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata hakim. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan pembawa 60 kilogram sabu itu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sementara tidak ada hal yang meringankan. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lamtim M. Habi Hendarso menyatakan menerima putusan tersebut. Kasus kepemilikan 60 kilogram sabu itu tersebut berawal dari upaya seseorang tidak dikenal yang berniat membeli speedboad milik nelayan Desa Purwosari, Kecamatan Pasirsakti Lampung Timur, Minggu (30/12/2018) silam. Orang tak dikenal tersebut, menawar speedboad dengan harga Rp50 juta. Namun, pemilik speedboad menawar dengan harga Rp70 juta. Karena harga tidak cocok, akhirnya orang itu bermaksud menyewa dengan tujuan Jakarta. Tarifnya Rp3 juta. Setelah harga disepakati, orang itu menitipkan barang di dalam karung yang akan dibawa ke Jakarta. Lantaran curiga,pemilik speedboat melapor ke Polsek Pasirsakti. Setelah diperiksa petugas, ternyata di dalam karung tersebut terdapat 60 plastik ukuran satu kilogram berisi kristal putih diduga sabu-sabu. Rahmatullah ditangkap saat berada di Serang, Banten. Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Achmad Irfir menjatuhkan hukuman mati kepada M. Daud (41), warga Lampesah, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam. Ia menjadi pesakitan dalam kasus kepemilikan 31,620 kilogram sabu. Sementara rekannya, Haryanto (40) warga Palembang Sumatera Selatan divonis seumur hidup dan Yanto Jumadi (26), juga warga Palembang dihukum 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terpisah, Rabu (21/8). (wid/ais)
Tak Ada yang Meringankan, Pembawa 60 Kg Sabu Divonis Mati!
Kamis 05-09-2019,15:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,08:19 WIB
Tawaran Terbatas, Promo Khusus Member Indomaret Hadirkan Diskon Minyak Goreng Tropical 2 Liter
Selasa 11-08-2026,11:43 WIB
TransNusa Siap Resmikan Rute Internasional Lampung - Kuala Lumpur, Cek Jadwal Keberangkatan Sekaligus Tarifnya
Selasa 11-08-2026,06:01 WIB
Beli Susu Vidoran di Alfamart Bisa Berhadiah Mobil BYD hingga Motor Yamaha, Cek Mekanismenya
Selasa 11-08-2026,10:03 WIB
Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, BMKG Minta Warga Waspadai Potensi Karhutla
Selasa 11-08-2026,07:03 WIB
Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-81, Jaya Bakery Pangkas Harga Seluruh Produk 45 Persen, Hanya 1 Jam Aja
Terkini
Selasa 11-08-2026,20:02 WIB
Kepala Kemenag Pringsewu Hadiri Pelepasan Kontingen Pringsewu pada Jambore Nasional XII 2026
Selasa 11-08-2026,19:27 WIB
Cetak Sejarah UBL, Dengan Ujian Terbuka Promosi Doktor Perdana, Angkat Riset Strategis Pengelolaan PTS
Selasa 11-08-2026,18:47 WIB
Dugaan Potong Upah Buruh Gudang Kopi Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Selasa 11-08-2026,18:30 WIB
Deretan Pinjol Legal Berizin OJK dengan Tenor Panjang, Aman dan Anti Jeratan Ilegal
Selasa 11-08-2026,18:15 WIB