RADARLAMPUNG.CO.ID – Sejak tahun 2016, selama Kartu Identitas Anak (KIA) hadir, warga Bandarlampung yang membuat KIA makin meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2016 lalu tercatat sekitar 16 ribu lembar, tahun 2017 sebanyak 18 lembar, dan 2018 sekitar 25 ribu masyarakat Kota Tapis Berseri membuat KIA di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung.
Terbaru, 2019 ini, sampai saat ini sudah tercatat sekitar 1.500 warga membuat KIA. Kapala Disdukcapil Bandarlampung A. Zainuddin menuturkan, pembuatan KIA merupakan sebagai kelengkapan identitas anak di bawah 17 tahun.
Ditanyakan apakah pembuatan KIA tersebut diwajibkan, Zainuddin menuturkan pembuatannya sangat dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan catatan kependudukan. ”Ya kalau wajib sih enggak, tapi sangat dianjurkan,” ujarnya.
Menurutnya, selain data identitas anak, KIA pun banyak menyimpan kegunaan. Misal saat yang bersangkutan hendak berobat, tidak perlu membawa kartu keluarga, karena di dalam KIA terdapat data lengkap. ”Ya lengkap seperti nama sang anak, nomor kartu keluarga, nomor akte kelahiran, nama kepala keluarga, dan lainnya,” ujarnya.
Yang disayangkannya, terkadang masih saja ada warga yang tidak menyadari pentingnya membuat KIA. ”Sama kayak E-KTP, meskipun wajib banyak yang belum rekaman, karena kan warga biasanya baru bikin kalau lagi perlu, seperti mau masuk sekolah baru bikin KIA,” ucapnya.
Permudah Masuk Sekolah hingga Masuk Pesawat
Pada saat hendak masuk sekolah, biasanya ada beberapa sekolah yang menanyakan KIA. Sehingga jika telah membuatnya tinggal langsung mendaftar. ”KIA ini juga dapat dijadikan seperti kartu pelajar yang lebih lengkap,” ucapnya.
Kemudian saat hendak naik pesawat atau kereta api, tinggal menunjukan KIA, sudah ada semua tanpa harus bawa kartu pelajar atau pun kartu keluarga.
”Jadi selain gunanya sebagai dokumen identitas juga banyak kegunaanya untuk anak baru lahir sampai 17 tahun, biasanya yang baru dipasang foto anak 5 tahun keatas,” ucapnya. (pip/sur)