Kian Berpolemik, Kepengurusan Koperasi TKBM Panjang Dinilai Cacat Hukum

Rabu 30-10-2019,19:39 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekitar 370 anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang mengindikasi adanya dugaan manipulasi data kepengurusan koperasi, yang berujung merugikan pihak buruh. Dugaan itu muncul dari pembentukan kepengurusan definitif yang dinilai tidak berdasarkan aturan yang berlaku, tidak berdasar hukum sehingga kepengurusan koperasi saat ini mereka anggap tidak sah. \"Ini ada dugaan manipulasi data, pihak buruh dirugikan. Sebab mayoritas buruh tidak memberikan amanah bahwa kepengurusan saat ini sah. Kepengurusan saat ini belum berdasarkan aturan dan AD/ART koperasi TKBM, sehingga muncul desakan ada Rapat Anggota Luar Biasa di koperasi TKBM,\" ujar Kuasa Hukum Buruh Pelabuhan Panjang Arif Hidayatullah, Rabu (30/10). Menurut Arif, untuk melahirkan pengurus yang baru harus sesuai dan sejalan dengan apa yang diinginkan para buruh TKBM. Dan, lanjut dia, rapat yang dilakukan di Kesahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, 13 Juli 2019 lalu, bukanlah rapat anggota luar biasa yang melahirkan pengurus baru. Melainkan terkait mantan Ketua Koperasi TKBM Sainin Nurjaya cs, yang dinonaktifkan atas dugaan penyelewengan dana koperasi. \"Pertemuan itu tidak ada pendefinitifan struktur koperasi. Tapi belakangan ada struktur baru, para buruh jelas kecewa dan mereka tidak ada keterwakilan saat rapat di KSOP. Melainkan dalam rapat menghasilkan bahwa Ketua Koperasi Sainin dan Wakil Sekretaris Edwar Suhanda juga bendahara Yuhanadi berhentikan, dan harus menyelesaikan apa yang sudah diperbuat. Itu saja, tidak ada pembetukan pengurus koperasi baru,\" jelasnya. Pasca pemberhentian Sainin cs oleh KSOP Panjang yang dihadiri lebih kurang 60 anggota bersama pembina, Wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang Samin naik menjadi Ketua, bendahara Misbun Riyanto, dan Sekretaris Indra Akhyadi. Namun, lanjut Arif, muncul masalah bahwa mereka bertiga diduga menyalahi kewengan mengganti AD/ART di notaris dan mengukuhkan diri mereka dalam AD/ART koperasi, serta mengirimkan surat ke Dinas Koperasi sehingga yang dinas ketahui mereka adalah pengurus definitif. \"Diketahui, bahwa dalam UU Koperasi dan dalam Peraturan Menkoprasi, No. 9, Th. 2018, pergantian pengurus dan perubahan AD/ART wajib melibatkan rapat anggota. Juga dalam UU Koperasi pasal 28 bahwa perubahan AD/ART koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang mengalami masalah hukum pidana dan perdata,\" paparnya. Hal itu, sebut Arif, tidak boleh dilakukan, karena tanpa rapat anggota. Sehingga pergantian Sainin ke Samin tidak sah karena bukan dalam rapat anggota koperasi. Yang apabila akan melaksanakan RAT lagi menurutnya hal itu melalui rapat anggota luar biasa. \"Mereka ini diduga memanipulasi data, karena setelah 13 Juni, seolah-olah adalah RAT, ini yang mereka buatkan akte notaris,\" ungkapnya. Karena itu, sekitar 370 anggota koperasi mendesak melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa pada November sesuai dengan AD/ART dan aturan yang ada dalam koperasi. \"Langkah awal anggota membuat surat pernyataan desakan rapat anggota luar biasa, kita sampaikan ke semua instansi terkait, Dinas Koperasi, KSOP, dan pembina lainnya,\" tandasnya. Sementara, Sekretaris Koperasi TKBM Panjang Indra Akhyadi menjelaskan, selama ini mereka sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dan definitif kepengurusan dianggapnya sudah sah. \"Pada 13 Juni itu rapat anggota, soal kepengurusan ini kan saat itu situasional. TKBM tidak mungkin ada kekosongan ketua, sehingga wakil naik menjadi ketua koperasi. Saya gak mau berdebat soal Kamis 13 Juni yang kami sajikan di KSOP itu secara aturan sudah benar,\" kata dia di konfirmasi di kantor Koperasi TKBM Panjang. Pada prinsipnya, klaim dia, Kamis 13 Juni 2019 merupakan rapat anggota yang sah menurut UU Koperasi No. 25 Th 1992 tentang Koperasi. \"Juga berdasarkan AD/ART koperasi TKBM Panjang,\" tandasnya. (sur)

Tags :
Kategori :

Terkait