radarlampung.co.id-Seluruh perusahaan di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran. Jika tidak dilaksanakan, pengusaha terancam akan dikenai denda dan sanksi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba Hasan Badri, SH, melalui Kabid Hubungan Industrial Karbiso, S.Pd menjelaskan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. ”Ini wajib dan tidak boleh terlambat, jika perusahaan tidak melaksanakan berarti menabrak ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Konsekuensinya, pengusaha akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar,”ungkapnya di ruang kerjanya, Rabu (15/5). Dalam Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tersebut, lanjutnya, dijelaskan juga bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.”THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,”terangnya. Mengenai besaran THR Keagamaan itu, Karbiso menyatakan disesuaikan dengan masa kerja. Yakni, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR-nya sebesar 1 bulan penuh.”Sedangkan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan penghitungan yang telah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah,\"terangnya. Sementara itu, lanjutnya, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.“Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,”paparnya. Karbiso menambahkan, dalam regulasi tersebut diatur juga bahwa bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari ketetapan Pemerintah, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/ buruh dilakukan berdasarkan hal tersebut. \"Artinya, misalkan besaran THR yang ditetapkan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama itu lebih besar dari ketentuan pemerintah maka tetap mengacu pada perjanjian atau peraturan itu, tapi jika dibawah ketentuan maka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah tersebut,\"bebernya. Terkait hal ini, pihaknya juga akan segera memberikan himbauan melalui surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada Kabupaten Tubaba, dan perusahaan wajib melaksanakan ketentuan mengenai THR tersebut. “Pembayaran THR oleh perusahaan ini akan diawasi dan laporan terkait permasalahan THR bisa disampaikan ke Disnakertran Tubaba. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhinya, sehingga hak-hak para pekerja/buruh dapat terpenuhi,\"pungkasnya. (fei/rnn/wdi)
Tak Bayar THR, Sanksi Denda Menanti
Rabu 15-05-2019,16:04 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,06:29 WIB
Hadir Kembali, Promo Es Krim Day Khusus Member Indomaret Poinku
Minggu 05-07-2026,07:34 WIB
Peringatan Dini dari BMKG Lampung 5 Juli 2026: Hujan Lebat hingga Angin Kencang Intai Lamtim Pagi Ini
Minggu 05-07-2026,08:01 WIB
Ini Simulasi Kredit dan Skema Cicilan Geely EX2, Bisa Dicicil Mulai Rp 4 Jutaan
Minggu 05-07-2026,13:58 WIB
Vivo Pad 5c Resmi Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkap Tablet Snapdragon 8s Gen 3 dengan Layar 144Hz
Minggu 05-07-2026,11:13 WIB
New Honda Vario Evo 160 Model 2026 Resmi Mengaspal, Berikut Daftar Harga dan Simulasi Kreditnya
Terkini
Minggu 05-07-2026,22:44 WIB
Pendidikan di Lampung Tunjukkan Tren Positif, RLS dan HLS Terus Meningkat dalam Satu Dekade
Minggu 05-07-2026,21:51 WIB
Teknokrat Borong Juara di PEKSIMIDA Lampung 2026, Dua Wakil Lolos ke PEKSIMINAS
Minggu 05-07-2026,18:38 WIB
Pemprov Lampung Pastikan Dua Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Pekan Depan
Minggu 05-07-2026,17:56 WIB
Viral Aksi Gengster di Metro, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Minggu 05-07-2026,16:51 WIB