RADARLAMPUNG.CO.ID - Nyanyian Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra kian meluas. Teranyar, Wawan mengungkapkan adanya pemberian uang kepada seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang. Hal itu ia sampaikan dalam persidangan suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji, di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (9/5). \"Uang yang diberikan itu hasil fee proyek milik seorang rekanan yang diberikan ke staf Dinas PUPR Mesuji Tasruri yang pada waktu itu memberikan uang sebesar Rp300 juta. Dan diberikan Rp100 jutanya,\" ungkapnya. Awalnya, dari penerimaan uang Rp200 juta, Wawan Suhendra mengaku mendapat bagian senilai Rp100 juta. Kemudian pada penerimaan uang Rp300 juta, dia tidak mendapat bagian. Hanya saja, uang itu dibagi menjadi tiga bagian. Masing-masing Rp150 juta untuk Najmul Fikri, Rp50 juta untuk seseorang, dan Rp100 juta untuk oknum pejabat Kejari Tulangbawang. \"Uang itu diperintah Pak Kadis untuk dipecah. Dia meminta saya untuk menyisakan Rp50 juta yang saya tidak tahu diberikan ke siapa. Lalu Rp150 juta untuk dia,\" tuturnya. Mendengar hal itu, Najmul Fikri membantah. Dia mengaku tidak pernah memberikan perintah mengambil uang dari Masuri. Terlebih lagi uang itu diperuntukkan bagi dirinya sendiri. \"Tidak. Tidak ada seperti itu,\" katanya. Untuk diketahui pengakuan-pengakuan di atas bermula dari pertanyaan jaksa KPK terkait adanya keterlibatan Wawan Suhendra atas pengambilan uang dari Tasruri. Ya, persidangan kali ini digelar untuk mengkonfrontir keduanya. Karena, selama di persidangan setiap keterangan Wawan Suhendra kerap dibantah Najmul Fikri. Khususnya, keterangan Wawan Suhendra atas adanya pertemuan dia, Bupati Mesuji nonaktif Khamami dan Najmul Fikri ke rumah dinas dua mantan pejabat Polda Lampung. (ang/sur)
Kini, Wawan Sebut Pemberian Fee Proyek ke Oknum Pejabat Kejari Tuba
Kamis 09-05-2019,18:41 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :