Arinal: Tidak Ada Toleransi untuk ASN UPT VI Kotabumi!

Senin 05-04-2021,17:26 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi angkat bicara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT VI Kotabumi di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Nona Lestari (36). Ya, Nona diamankan Polresta Bandarlampung terkait kasus penipuan menjanjikan naik pangkat dan honorer kepada korbannya. Arinal mengaku dirinya malu dangan kelakuan staf UPT VI Kotabumi yang terlibat kasus tersebut. Di mana, pegawai Bapenda secara umum memiliki penghasilan yang bagus dan tunjangan bagus. \"Tidak ada toleransi, sesuaikan dengan hukumnya. Saya malu, karena yang membuat SK honorer adalah Gubernur, tapi ini dimainkan orang yang tidak bertanggungjawab,\" ujarnya saat ditemui di area Balai Keratun, Senin (5/4). Arinal melanjutkan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sering ke Lampung karena dua hal. Yakni untuk menjalankan fungsi pengawasan dan bentuk perhatian kepada Lampung. \"Lampung menjadi salah satu yang menjadi pertimbangan kedepan, kita mempunyai geliat yang mengarah ke hal-hal yang baik. Tapi di sisi lain masih ada saja orang-orang yang melakukan hal seperti ini,\" ungkapnya. Dirinya pun telah memerintahkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung untuk tidak memberikan toleransi. \"Tidak akan ada toleransi, sesuaikan dengan hukumnya. Maka ini berat buat saya, berat hukumannya buat dia,\" tuturnya. Arinal sekaligus memberi peringatan kepada pejabat eselon untuk tidak bermain-main. \"Oleh karena itu ini buat saya tidak ada toleransi kita mau bekerjasama untuk membangun Lampung dengan penuh,\" ungkapnya. Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak tergiur tawaran oknum tidak bertanggungjawab. \"Sekarang ini dunia sudah jaman digital, jangan mudah tergiur dengan iming dan janji oknum. Saya kira regulasinya sudah jelas. Jangan mudah terpancing oleh iming-iming,\" ucapnya. Sementara, Kepala Inspektur Lampung Fredy mengatakan pihaknya telah mengetahui hal tersebut. Untuk sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. \"Ya, kita sudah mengetahui hal tersebut, untuk sanksinya kita kaji dan akan kita berikan nantinya,\" ujarnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait