Radarlampung.co.id - Muktamar Ke-34 NU, Komisi Bahtsul Masail ad Diniyah al Waqi’iyyah akan turut membahas dua as\'ilah di Ponpes Darussa\'adah, Kampung Mojoagung, Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Yakni as\'ilah posisi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah serta as\'ilah intersex (ambiguous genitalia) dan operasi penyesuaian kelamin. Ketua Ittihadul Mutakakharijin Al Falah Ploso (IMAP) Lampung Ustad Syamsudin menyatakan, ada empat pertanyaan terkait as\'ilah posisi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah. Pertama, apakah imkan ru\'yah menjadi syarat diterimanya kesaksian ru\'yatul hilal? Kedua, ketika menurut penghitungan ilmu falak, hilal berada di bawah ufuk, masihkah ru`yah menjadi sunnah atau fardlu kifayah?. Lalu pertanyaan ketiga, kata Syamsudin, jika berdasarkan penghitungan ilmu falak, ikmāl mengakibatkan bulan berikutnya hanya berusia 28, dapatkah penetapan awal bulan Hijriyah mengacu pada penghitungan ilmu falak? \"Keempat, dapatkah hasil penelitian menjadi acuan syar’i dalam menentukan batas minimal imkan ru\'ya, batas minimal bulan tidak dapat diikmāl, dan awal waktu salat? Kelima, dalam hal terjadi perbedaan hasil penelitian dalam penentuan awal waktu salat, hasil penelitian manakah yang harus diikuti?\" paparnya. Syamsudin melanjutkan, as\'ilah intersex (ambiguous genitalia) dan operasi penyesuaian kelamin muncul tiga pertanyaan. \"Yakni bagaimana menentukan jenis kelamin seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin laki-laki (sempurna ataupun tidak) namun memiliki rahim, mempunyai darah haid meskipun tertahan di dalam tubuh atau ciri-ciri lain yang menjadi ciri hissiyah wanita? Lalu bagaimana menentukan jenis kelamin seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin wanita (sempurna ataupun tidak) namun tidak memiliki rahim, tidak mengalami menstruasi atau ciri-ciri lain yang menjadi ciri hissiyah laki-laki?\" paparnya. (sya/sur)
As\'ilah Posisi Ilmu Falak dan As\'ilah Intersex Akan Dibahas dalam Muktamar
Kamis 16-12-2021,14:46 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :