radarlampung.co.id-Koruptor APBD Sugiharto Wiharjo alias Alay sudah berhasil ditangkap. Kini pihak kejaksaan fokus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Salah satunya dengan cara melelang aset-aset pemilik BPR Tripanca tersebut. Di kabupaten Lampung Timur (Lamtim) aset tanah seluas 30 hektare milik Alay segera dilelang. Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur Syahril Harahap menjelaskan, aset Alay tersebut berlokasi di Dusun Ogan Desa Rajabasalama 2 Kecamatan Labuhanratu, Lamtim. Menurutnya, di atas lahan seluas 30 hektar yang telah memiliki 3 sertipikat hak milik (SHM) atas nama Sugiarto Wiharjo. Lahan itu kini digarap masyarakat dan ditanami jagung serta singkong. Dilanjutkan, keberadaan aset milik Alay tersebut telah dicek langsung oleh tim gabungan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Kejati Lampung, Kejari Sukadana serta tim dari Kantor Jasa Penilaian Publik, Rabu (13/2) lalu. Pengecekan lahan di lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Kejaksaan Tingi Lampung menelusuri keberadaan aset milik Alay. Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan keterangan warga setempat untuk lahan pekarangan harganya mencapai Rp100 juta/hektar. Sedangkan, untuk lahan garapan nilainya Rp90 juta/hektar. Sehingga, harga aset berupa tanah milik Alay yang berada di Lamtim diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Ditambahkan, direncanakan aset milik Alay yang berada di Lamtim tersebut akan dilelang dan hasilnya untuk dikembalikan ke kas negara. “Saat ini tim dari Kantor Jasa Penilaian Penilaian Publik (KJPP) sedang melakukan penaksiran atas harga tanah tersebut,”lanjut Kajari Sukadana, Kamis (14/2). (wid/wdi).
Aset Alay di Lamtim Bakal Dilelang
Kamis 14-02-2019,16:16 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :