Asik Nyabu, Polisi Datang

Selasa 09-04-2019,13:46 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Satu per satu pengguna narkoba di Waykanan ditangkap. Kali ini FR (36), warga Kampung Tanjungraja Giham, Kecamatan Blambanganumpu diciduk anggota Satresnarkoba Polres Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra menjelaskan, penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat. Di mana, ada dugaan seseorang menggunakan narkoba di salah satu rumah di Kampung Gunungsangkaran. Polisi bergerak dan mengamankan FR sekiar pukul 16.30 WIB, Senin (8/4). ”Saat itu tersangka sedang menggunakan  narkoba. Kita juga menemukan bong, jarum bakar, pirek, korek gas dan pipet,” kata Andre. FR berikut barang bukti digelandang ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Waykanan menangkap tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan naroba. Mereka adalah HR (22), SI (38), dan WS (4), warga Kecamatan Negeriagung. Andre mengatakan, penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat. Kali pertama, pihaknya mengamankan HR. ”Awalnya kami mendapat informasi tersangka HR diduga menggunakan narkoba. Kita lakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan. Kita juga mendapatkan barang bukti satu plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,30 gram,” kata Andre. Dari polisi melakukan pengembangan dan menangkap SI serta WS, saat berada di Kampung Kalipapan Rejo, Negeriagung, Sabtu malam (6/4). Dari SI, disita barang bukti alat hisap sabu, enam plastik klip bekas pakai, satu jarum, dua pirek, korek api gas, cotton bud dan delapan pipet. (sah/ais)          

Tags :
Kategori :

Terkait