RADARLAMPUNG.CO.ID - Berakhir sudah pelarian Dwi Maulana Yusuf (22). Warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, tersebut berhasil ditangkap personil Polsek Banjaragung setelah buron sekira 2,2 tahun. Dwi Maulana Yusuf merupakan bandar narkotika jenis ganja yang sudah lama dicari polisi. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Plh. Kapolres Tulangbawang AKBP Ronalzie Agus mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (13/8) sekira pukul 11.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. \"Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari rekannya Adam Andiko Wicaksono (22) warga Kampung Bujukagung. Rekannya lebih dulu ditangkap 5 Juni 2017 lalu di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung,\" kata Kapolsek kepada radarlampung.co.id, Rabu (14/8). Dilanjutkannya, rekannya Adam Andiko Wicaksono saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, karena mendapatkan vonis di atas 5 tahun dari Pengadilan Negeri Tulangbawang. Rahmin menjelaskan, para pelaku merupakan penyalahguna narkotika golongan I jenis ganja. \"Saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin, ketika melintas di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, petugas kami melihat dua laki-laki yang sedang duduk di teras sebuah rumah dengan gelagat yang mencurigakan,\" terang Rahmin. Melihat itu, personil Polsek Banjaragung langsung menghampiri para pelaku. Saat itu, pelaku Dwi Maulana Yusuf langsung melarikan diri, sedangkan pelaku Adam Andiko Wicaksono berhasil ditangkap. Setelah berhasil menangkap salah seorang pelaku, polisi lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan empat linting narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok menara filter warna merah. \"Menurut keterangan dari pelaku Adam Andiko Wicaksono saat itu, ganja tersebut dia beli dari rekannya Dwi Maulana Yusuf yang berhasil melarikan diri,\" jelas Kapolsek. Pelaku Dwi Maulana Yusuf saat ini telah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,\" tandasnya. (nal/sur)
Asik Nyantai di Teras, Bandar Ganja Diringkus
Rabu 14-08-2019,12:41 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,11:23 WIB
Pesta Gol di Kandang Pakhtakor, Al Nassr Menang Telak 6-2 Meski Tanpa Cristiano Ronaldo
Selasa 03-11-2026,10:33 WIB
Update Logam Mulia Antam 3 November 2026, Harga Emas Naik Rp10.000, Grafik Pergerakan Kembali Menghijau
Selasa 03-11-2026,11:24 WIB
Pemburu Diskon Wajib Tahu, Promo J.CO 4EVER Hadirkan Kejutan Paket Donat Murah Sepanjang Pekan Ini
Selasa 03-11-2026,15:13 WIB
Sidak Angkasa Land, Komisi III DPRD Bandar Lampung Temukan Drainase Belum Memadai dan Khawatir Banjir
Selasa 03-11-2026,13:53 WIB
Ingin Pengajuan Pinjaman Cepat Diterima? Pahami Fungsi Credit Score dan Cara Jitu Memperbaikinya
Terkini
Selasa 03-11-2026,15:13 WIB
Sidak Angkasa Land, Komisi III DPRD Bandar Lampung Temukan Drainase Belum Memadai dan Khawatir Banjir
Selasa 03-11-2026,15:05 WIB
Vivo V80 Lite 5G Resmi Masuk di Indonesia: Cek Spesifikasi Lengkap, Fitur AI, dan Harganya
Selasa 03-11-2026,13:54 WIB
Bakal Saling Sikut di Liga Champions, Atletico Madrid Sangat Waspadai Ketajaman Harry Kane
Selasa 03-11-2026,13:53 WIB
Ingin Pengajuan Pinjaman Cepat Diterima? Pahami Fungsi Credit Score dan Cara Jitu Memperbaikinya
Selasa 03-11-2026,11:24 WIB