Tak Kapok, Oknum Jaksa Ini Kembali Diciduk Gegara Konsumsi Narkoba

Rabu 10-02-2021,17:15 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak jera, kata itu tampaknya pantas disematkan kepada oknum jaksa bernama Rengga ini. Ya, dirinya kembali tertangkap dan terjerat kasus narkotika jenis sabu --oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, Rengga ditangkap pada Senin (8/2) lalu. Di wilayah Sukabumi, Bandarlampung. Dirinya kini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Ketika dikonfirmasi mengenai ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan membenarkannya. \"Ya, kami Kejati Lampung melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung terkait informasi yang beredar bahwa ada penangkapan eks pejabat Kejari Bengkulu oleh Polda Lampung,\" katanya. Hasilnya, lanjut dia, memang benar Rengga telah diamankan dan pelaku sendiri merupakan jaksa dan pernah menjabat sebagai pejabat struktural di Kejari wilayah Bengkulu. \"Yang di mana diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika,\" kata dia. Menurut penjelasan pihak Ditresnarkoba Polda Lampung, dari tangan Rengga diamankan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu atau bong dan plastik sisa pakai sabu. \"Memang berdasarkan data kepegawaian terkini, Rengga telah mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejari Pesawaran, Lampung, di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,\" jelasnya. \"Yang sebelumnya Rengga menjadi pejabat struktural pada Kejari Kaimana di Papua Barat,\" tambahnya. Hingga kini, kata Andrie -sapaan akrabnya- pihaknya belum mendapatkan SK Definitif dan Surat Perintah pelaksanaan tugas dari Kejati Papua Barat. \"Sehingga yang bersangkutan masih berstatus pegawai pada Kejari di wiayah Papua Barat,\" bebernya. Lalu dirinya pun meneruskan pesan dari Kepala Kejati Lampung, Heffinur, menegaskan, tidak akan melindungi siapapun pegawai kejaksaan maupun jaksa, yang telah melakukan perbuatan tercela dalam tindak pidana Narkotika. \"Pimpinan pun sangat mendukung penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung. Untuk saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Ditresnarkoba Polda Lampung selama 6 hari sejak Rengga diamankan. Ini tentunya untuk penetapan tindakan selanjutnya,\" ungkapnya. Sementara itu, pihak dari Ditresnarkoba Polda Lampung belum bisa dimintai keterangan mengenai penangkapan ini. Untuk diketahui bahwa, penangkapan Rengga bukan kali pertama. Sewaktu masih berdinas di Kejari Lampung Timur, Rengga diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung pada 2018 lalu. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait