Tak Kapok! Napi asal Aceh Ini Kembali Dituntut 20 Tahun Penjara

Jumat 20-09-2019,19:34 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti miliki sabu seberat 3 kilogram dan mengendalikannya, Faisal (50), warga asal Nangroe Aceh Darusalam dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo. Jaksa memaparkan, terdakwa yang juga merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung yang masih menjalani masa hukuman kurungan penjara selama 11 tahun ini, terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Oleh karena itu, menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 20 tahun berikut denda sebesar Rp1 miliar dan subsider kurungan enam bulan,\" ujar jaksa, Jumat (20/9). Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkoba. \"Sedangkah hal yang meringkan yakni terdakwa telah menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Lalu yang terakhir terdakwa juga masih menjalani hukuman penjara,\" jelasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait