Asik, THR ASN Pemprov Lampung Mulai Cair Hari Ini

Senin 25-04-2022,15:14 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai Senin (25/4) Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung mulai cair. Hal ini disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. \"Iya sudah segera cair, pergub nya sudah saya tandatangani. Saya harap dapat digunakan dengan baik oleh pegawai,\" beber Arinal. Di tambahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani Pergub nomor 9/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Di mana pencairan dana tersebut telah mulai dikucurkan per Senin (25/4). \"Mulai hari ini sudah mulai proses pencairannya, namun secara bertahap,\" beber Marindo melalui pesan WhatsApp nya, Senin (25/4). Dia mengaku sudah ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mulai proses pencarian. Hanya memang, prosesnya bertahap karena sesuai kecepatan masing-masing OPD selama proses tersebut. Pada pemberian THR tahun ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Lampung akan ikut mendapatkan tambahan 50% pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal itu sesuai aturan Mulai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN; serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan penerima Tunjangan tahun 2022. Dengan demikian, Pemprov Lampung akan menargetkan menyelesaikan pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H. \"Dalam penyaluran nya tidak ada yang menunda, karena Pemprov berkomitmen, kami ingin pencairan ini sebelum Lebaran Idul Fitri,\" tambahnya. Marindo menambahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 yang dapat menerima THR dan gaji ke 13 diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. \"Termasuk honorer sudah kami siapkan, nantinya diberikan gaji ke 13 nya sebanyak satu bulan gaji,\" tambahnya. Dalam pembayaran ini juga, yang diberikan diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan TPP 50%. \"Pemberian TPP ini memang baru, nantinya perhitungan sendiri yang akan dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),\" lanjutnya. Dia mengatakan Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran dalam pencairan baik THR maupun gaji ke 13 nantinya. \"Sudah siap, kemarin kan kalau tidak dengan TPP kami sudah siapkan Rp76,4 miliar. Pasti ada penambahan ini karena ada tambahan TPP. Tapi keuangannya sudah siap,\" tandasnya. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait