ASN di Mesuji Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Pegawai

Jumat 10-09-2021,14:15 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemutakhiran data mandiri pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, akan mulai dilaksanakan pada 14 September hingga 15 Oktober 2021 mendatang. Sekretaris BKPSDM Mesuji, Dwi Supratikno mengatakan, pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkab Mesuji, diselenggarakan berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik. \"Pemutakhiran data mandiri ini bersifat wajib bagi seluruh ASN. Kalau ASN tidak melaksanakan memutakhiran data mandiri melalui Aplikasi MySAPK pada periode yang telah di tentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan di proses,\" ungkap Dwi, Jumat (10/9). Terkait data yang perlu di siapkan dalam update data mandiri pada MySAPK, yakni Data personal, Riwayat jabatan, Riwayat pendidikan dan diklat/kursus, Riwayat SKP, Riwayat Penghargaan (tanda jasa). Selanjutnya, Riwayat pangkat dan golongan ruang, Riwayat keluarga, Riwayat peninjauan masa kerja, Riwayat pindah instansi, Riwayat cuti di luar tanggungan negara (CLTN), Riwayat CPNS/PNS; dan Riwayat organisasi. \"Kami sudah menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri Pegawai di Lingkup Pemkab Mesuji yang digelar pada Rabu (8/9) Lalu,\" Tutupnya. (muk/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait