Tak Lagi Disembunyikan, Tarif Tol Kini Terpajang Gamblang
Sabtu 04-05-2019,19:59 WIB
Editor : Ari Suryanto
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemberlakuan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar tampaknya masih menjadi pembahasan alot pemerintah. Meski awal Maret silam Presiden RI Joko Widodo telah menekan sirine peresmian di gerbang tol Natar, Lampung Selatan (Lamsel), hingga kini masyarakat \"layak bersyukur\" lantaran masih menikmati tarif gratis.
Namun, kini ada pemandangan berbeda di setiap pintu masuk dan keluar tol. Sebelumnya, pengelola tol masih malu-malu untuk memberitahukan tarif yang bakal diberlakukan. Sekarang, tidak lagi.
Pantauana radarlampung.co.id, bila sebelumnya papan daftar tarif masih tertutupi plaster putih setiap baris dan kolomnya, kini tidak lagi. Masyarakat sudah bisa secara jelas melihat daftar tarif yang bakal diberlakukan pada sebuah papan biru berukuran sekitar 1x1 meter.
Pasca beredarnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, hingga kini pemerintah pusat belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemberlakuan tarif.
Ya, pemberlakuan tarif JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar memang masih menjadi teka-teki bagi publik. Di kesempatan sebelumnya, ditanya kepastian waktu pemberlakuan tarif, Kepala Cabang PT Hutama Karya Hanung Hanindito enggan memastikannya. Dia beralasan masih menunggu keputusan dari manajemen PT HK pusat.
\"Kami masih menunggu keputusan manajemen PT HK. Yang jelas, dalam waktu dekat akan diberlakukan,” ujarnya kala itu.
Kendati begitu terbitnya keputusan Menteri PUPR tentang tarif tol JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar memang dibenarkan Hanung. \"Sesuai dengan yang ada ditulisannya. Memang yang beredar itu lampiran dari Kepmen tentang tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar,” ucapnya kepada radarlampung.co.id, belum lama ini.
Berdasarkan lampiran Kepmen tersebut, pengaturan tarif terbagi atas lima golongan. Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan Bus. Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar, dan Golongan V truk dengan 5 gandar.
Untuk tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp112.500, Golongan II sebesar Rp168.500, Golongan III Rp168.500, Golongan IV sebesar Rp224.500, dan Golongan V sebesar Rp224.500. (sur)
Tags :
Kategori :