RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjabat Ketua ULP selama dua tahun, Karnadi mengaku terpaksa menuruti perintah atasan untuk memenangkan para rekanan yang telah ditunjuk Kadis PUPR Lampura Syahbudin. Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi di persidangan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampura atas terdakwa Candra Safari, Kamis (26/12). \"Kalau tidak melaksanakan akan dimutasi oleh pimpinan, inilah nasipnnya orang kecil. Buktinya saya pada tahun 2018 tidak lagi menjadi Ketua ULP karena saya membangkang kepada Bupati (Agung Ilmu Mangkunegara, red) karena tidak melaksanakan lelang,\" ujar Karnadi. Dirinya pun mengakui bahwa pernah menyampaikan langsung ke Agung bahwa apa yang dilakukan (titipan rekanan proyek, red) tidak benar. \"Saya pernah menyampaikan, dan dia bilang laksanakan saja dan ini perintah. Makanya saya akhirnya mundur di tahun 2018 semenjak 2016 dan 2017 karena tidak mau dia perintah lagi,\" ungkapnya. (ang/sur)
Tak Laksanakan Perintah Agung, Karnadi Dicopot dari Jabatannya
Kamis 26-12-2019,19:18 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :