radarlampung.co.id - Ada peringatan khusus untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai ujaran kebencian (hate speech). Seperti dilansir Detik.com, ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos) harus sangat diperhatikan. Karena ada sanksi hukum yang menanti ASN jika diketahui melakukan penyebaran hate speech di media sosial. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan hukuman ringan berupa teguran hingga yang paling berat pemecatan menanti bagi ASN yang melakukan ujaran kebencian. \"Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun,\" ucap Ridwan. Ridwan melanjutkan, sanksi terberat ialah pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri. Apalagi sejak Mei lalu sudah ada Surat Edaran (SE) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN untuk mengingatkan bawahannya untuk tidak melakukan ujaran kebencian. Bagi masyarakat pun yang ingin melaporkan ASN yang melakukan ujaran kebencian bisa langsung ke kantor PPK-nya, misalnya yang ingin dilaporkan pegawai Pemerintah Provinsi maka diarahkan melapor ke kantor Pemprov setempat. Hal ini juga berlaku bagi ASN di Provinsi Lampung. Untuk itu, Pj. Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengajak ASN sebagai pemersatu bangsa. \"ASN kan fungsinya perekat dan pemersatu bangsa. Jadi tidak boleh melakukan ujaran kebencian, itu memecah belah. Tidak usah pake Surat Edaran di Undang-undang ASN sudah mengatur itu,\" kata Fahrizal, Senin (14/10). Soal sanksi, Fahrizal menyebut di PP 53 sudah dijelaskan. Maka untuk ASN di Pemprov Lampung meminta tetap menjadi perekat dan pemersatu bangsa. \"Sanksinya itu yang menentukan PP 53, kami hanya menjalankan undang-undang. Kalau ASN harus jadi pemersatu bangsa, tidak boleh ikut ujaran kebencian. Karena publik juga mengawasi ASN,\" tambahnya. (rma/dtc/kyd)
ASN Lakukan Ujaran Kebencian Bisa Dipecat
Senin 14-10-2019,13:29 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,20:35 WIB
PT Bumen Redja Abadi Adakan Fuso Mosaic Campaign 2026 di Pringsewu
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Eva Dwiana Siapkan Bonus dan Beasiswa bagi Atlet Pencak Silat Berprestasi di Bandar Lampung
Jumat 23-10-2026,15:19 WIB
Tiga Prestasi di IMERC 2026 Jadi Modal PTBA Tingkatkan Kompetensi Tim Tanggap Darurat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Faktor Utama Mengapa Persetujuan Limit Pinjaman yang Diterima Debitur Berbeda-beda
Jumat 23-10-2026,21:37 WIB
Kinerja Meningkat, PT Bukit Asam Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan
Terkini
Sabtu 24-10-2026,12:46 WIB
Sambil Nunggu BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Penerima Bantuan yang Harus Dipenuhi
Sabtu 24-10-2026,10:21 WIB
Resep Kebangkitan Bluebird Memimpin Layanan Mobilitas Digital Indonesia
Sabtu 24-10-2026,07:09 WIB
RSUDAM Buka Layanan DSA, Perluas Akses Penanganan Pembuluh Darah
Sabtu 24-10-2026,07:07 WIB