ASN Lakukan Ujaran Kebencian Bisa Dipecat

Senin 14-10-2019,13:29 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Ada peringatan khusus untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai ujaran kebencian (hate speech). Seperti dilansir Detik.com, ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos) harus sangat diperhatikan. Karena ada sanksi hukum yang menanti ASN jika diketahui melakukan penyebaran hate speech di media sosial. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan hukuman ringan berupa teguran hingga yang paling berat pemecatan menanti bagi ASN yang melakukan ujaran kebencian. \"Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun,\" ucap Ridwan. Ridwan melanjutkan, sanksi terberat ialah pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri. Apalagi sejak Mei lalu sudah ada Surat Edaran (SE) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN untuk mengingatkan bawahannya untuk tidak melakukan ujaran kebencian. Bagi masyarakat pun yang ingin melaporkan ASN yang melakukan ujaran kebencian bisa langsung ke kantor PPK-nya, misalnya yang ingin dilaporkan pegawai Pemerintah Provinsi maka diarahkan melapor ke kantor Pemprov setempat. Hal ini juga berlaku bagi ASN di Provinsi Lampung. Untuk itu, Pj. Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengajak ASN sebagai pemersatu bangsa. \"ASN kan fungsinya perekat dan pemersatu bangsa. Jadi tidak boleh melakukan ujaran kebencian, itu memecah belah. Tidak usah pake Surat Edaran di Undang-undang ASN sudah mengatur itu,\" kata Fahrizal, Senin (14/10). Soal sanksi, Fahrizal menyebut di PP 53 sudah dijelaskan. Maka untuk ASN di Pemprov Lampung meminta tetap menjadi perekat dan pemersatu bangsa. \"Sanksinya itu yang menentukan PP 53, kami hanya menjalankan undang-undang. Kalau ASN harus jadi pemersatu bangsa, tidak boleh ikut ujaran kebencian. Karena publik juga mengawasi ASN,\" tambahnya. (rma/dtc/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait