ASN Ngaku Pernah Setor Rp300 Juta ke Hermansyah Hamidi

Rabu 10-03-2021,13:34 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (10/3). Dalam perkara ini mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni menjadi terdakwa. Di persidangan, JPU KPK menghadirkan lima saksi. Kelima saksi yang dihadirkan itu yakni Adi Supriyadi (Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Lamsel), Desi Elmasari (Plt Kasi Perencana di Dinas PUPR sekarang di ULP Lamsel), Gunawan (ASN Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lamsel), Rani Febria Veganita (ASN di Dinas PUPR), Muhammad Syaifudin (Staf Seksi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Lamsel). Dalam kesaksiannya, Adi Supriyadi mengaku pernah dititipkan uang untuk diserahkan ke Hermansyah Hamidi yang baru menjabat sebagai Kadis PUPR Lamsel tahun 2016 silam. Uang itu sebesar Rp300 juta. \"Ya itu (uang) dari para konsultan yang menyerahkan uang. Uang itu dari 4 sampai 5 konsultan. Ada yang nyerahin sebesar Rp40 juta dan Rp50 juta. Uang itu baru dikumpulkan selama seminggu dari 4 sampai 5 konsultan. Uang ijon proyek itu saya serahkan ke Hermansyah dirumahnya di daerah Kaliawi, Bandarlampung,\" kata dia. Menurut Adi, dirinya bersama Desi Elmasari datang ke rumah Hermansyah Hamidi sambil membawa plastik hitam berisi uang Rp300 juta. “Sampai dirumah Hermansyah saya ketemu Sekretaris Dinas PU yakni Destrinal,\" jelas dia. Selain bertemu dengan Destrinal, dirinya pun bertemu dengan Syahroni. \"Waktu itu di gerbang kami berpapasan dengan dia (Syahroni). Dia bilang tugas saya sudah selesai,\" bebernya. Ketika menyerahkan uang Rp300 juta ke Hermansyah itu, dirinya diperintahkan oleh Hermansyah untuk menaruh uang itu ke belakang kursi tamu. \"Tanggapan dia ya cuma bilang taruh saja uangnya,\" katanya. Tak hanya pernah menyerahkan uang di tahun 2016 saja, di tahun 2018 dirinya pernah diperintahkan lagi untuk menyerahkan uang ke Kadis PUPR Anjar Asmara dari konsultan sebesar Rp300 juta. \"Waktu itu saya serahkan ke Yudi Siswanto untuk diserahkan ke Hermansyah Hamidi. Fee nya waktu itu konsultan mewajibkan stor fee sebesar 30 persen,\" katanya. Selain pernah mengumpulkan sejumlah uang dari para konsultan, Adi pun pernah diberikan sejumlah uang dari Syahroni untuk operasional. \"Di tahun 2016 uang nya habis saja untuk digunakan operasional. Kalau di tahun 2018 saya dikasih Rp40 juta. Dan sudah saya pulangkan ke KPK,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait