Tak Tahu Diri, Sudah Menumpang Malah Mencabuli!

Selasa 05-02-2019,23:02 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Perbuatan yang dilakukan HR (60), benar-benar bejat. Bukannya berterima kasih, lelaki asal Dusun Trimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran itu malah berbuat asusila. Ia tega mencabuli Me (9), bocah perempuan anak pasangan Sm dan Sp. Sementara, sudah dua tahun HR menumpang di rumah pasangan suami istri yang terletak di Gisting, Tanggamus tersebut. Menurut Sm, ayah Me, sudah dua tahun HR tinggal di rumah mereka. HR adalah kerabat mereka. Bahkan, Me masih terhitung keponakan lelaki itu. \"Anak kami (Me, Red) pertama kali ceritanya sama bibinya, Pu. Bukan dengan kami. Bibinya kaget dan memberitahu saya. Kami kaget. Akhirnya Me kami ajak bicara pelan-pelan,” kata Sm. Saat itulah, Me yang masih duduk di kelas 3 SD mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh HR. Begitu mendapat pengakuan tersebut, Me dibawa ke Puskesmas Gisting dan Rumah Sakit Panti Secanti. ”Hasilnya sama (Me terbukti dicabuli). Setelah itu, kami langsung lapor ke Polres Tanggamus,\" sebut Sp, ibu Me. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas langsung meminta anggotanya bergerak. Gabungan tim khusus antibandit (Tekab) 308, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Intelkam berhasil mengamankan HR. ”Tersangka HR berhasil dibekuk di Gisting, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (31/1),” kata Edi Qorinas melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/2). Dilanjutkan, HR akan dijerat dengan pasal berlapis. Ia melanggar pasal 76 huruf d juncto pasal 81 ayat 1 dan 2. Kemudian pasal 76 e juncto pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,\" kata Edi Qorinas. (ayp/ral/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait