RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga tidak mahir berenang, seorang anak berusia 14 tahun, tenggelam di bendungan benil Desa Mukti Jaya Kecamatan Tanjung raya Mesuji Senin (17/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Salah satu Warga, Umarlan mengatakan, siswa SMP bernama Deni tersebut sedang bermain di bendungan bersama kedua temannya. Saat itu, keduanya sedang berenang tiba-tiba tenggelam, kemudian kedua temannya meminta pertolongan kepada warga sekitar. \"Saat mendengar informasi ada anak yang tenggelam di bendungan, saya bersama warga sekitar langsung ke lokasi untuk mengecek kebenarannya,\" Ungkap Umar. Pantauan radarlampung.co.id di lokasi, hingga pukul 16.45 WIB, petugas dari dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan Damkartan Kabupaten Mesuji bersama satpol PP dibantu pihak terkait sedang melakukan pencarian bocah tersebut. \"Sampai saat ini, bocah itu belum ditemukan. Kami masih berusaha mencarinya,\" Pungkasnya. (muk/yud)
Astaga, Bocah Umur 14 Tahun Tenggelam
Senin 17-01-2022,18:31 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,05:34 WIB
Samsung Galaxy Tab A11 Plus Kids Edition, Tablet Anak Tahan Banting dengan Fitur Pintar
Kamis 23-04-2026,06:17 WIB
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Cukup NISN dan NIK dan Status Bantuan Bisa Langsung Diketahui
Kamis 23-04-2026,10:34 WIB
Tempat Nongkrong Baru di Bandar Lampung, Viper Bar and Resto Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Besaran Iuran Terbaru dan Penyakit yang Ditanggung
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Wagub Jihan Ungkap Problem Kadar Pati, Wamendag Dorong Transparansi Perdagangan
Terkini
Kamis 23-04-2026,15:40 WIB
Harga Toyota Corolla Altis Hybrid 2026 Rp620–635 Juta, Sedan Hybrid Hemat BBM
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Besaran Iuran Terbaru dan Penyakit yang Ditanggung
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Wagub Jihan Ungkap Problem Kadar Pati, Wamendag Dorong Transparansi Perdagangan
Kamis 23-04-2026,13:37 WIB
Notaris Rentan Jadi Media TPPU dan TPPT, Kemenkum Lampung Tekankan Pentingnya Prinsip PMPJ
Kamis 23-04-2026,10:34 WIB