Tak Terima Vonis Majelis Hakim, Terdakwa Korupsi Rehab SMPN 10 Metro Ajukan Banding Lagi

Jumat 03-12-2021,19:14 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak terima dengan vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, terdakwa korupsi dana rehab Gedung SMPN 10 Kota Metro Abdul Masit ajukan banding. Pengajuan banding itu dilakukan pada Senin (22/11) lalu. Dengan pihak terbanding yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro. Bernama M. Rizka Saputra. Atas banding itu, Kasi Intel Kejari Metro Rio Halim akan menyiapkan kontra memori banding. \"Ya saat ini kita sedang menyiapkan kontra memori bandingnya,\" katanya, Jumat (3/12). Menurutnya, status perkara yang saat ini tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tipikor Tanjungkarang, bahwa statusnya untuk memeriksa berkas. \"Jadi kita masih akan menunggu jadwal persidangannya juga. Setelah ajukan kontra banding kita akan menghadapi persidangannya,\" kata dia. Diberitakan sebelumnya, Didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah dan telah melakukan korupsi rehab SMPN 10 Metro, dua terdakwa Supardi (54) selaku mantan Kepala Sekolah dan Abdul Masit (48) selaku guru divonis satu tahun delapan bulan. \"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Juga denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan penjara,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (17/11). Selain divonis penjara, kedua terdakwa pun dijatuhi pidana tambahan. Berupa, membayar uang pengganti sebesar Rp223.412.454.00. \"Apabila satu bulan setelah incraht harta bendanya disita, apabila tidak cukup diganti dengan pidana empat bulan,\" katanya. Diketahui bahwa, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni dua tahun enam bulan penjara. Terhadap vonis tersebut JPU memilih pikir-pikir. Didalam dakwaan JPU, awalnya SMPN 10 mendapatkan bantuan dari pemerintah Pusat, RP 450 juta. Namun dalam pelaksanaannya, biaya yang digunakan hanya Rp. 226,5 juta. Sehingga, terdapat kerugian negara Rp 223,4 juta. Uang tersebut dipakai kedua pelaku baik untuk keperluan pribadi atau kegiatan lainnya. Dalam rehabilitasi sekolah tersebut, Supardi sebagai penanggung jawab, dan Abdul Basit selaku bendahara. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait