RADARLAMPUNG.CO.ID - Sungguh malang nasib Reno (4). Balita warga Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, ini meregang nyawa karena dianiyaya Epan (27), warga Kasui Lama, Kabupaten Waykanan. Penyebabnya terbilang sederhana. Epan tega menghilangkan nyawa Reno hanya gara-gara sering buang air besar (BAB) di dalam celana. Dan, menurut penuturan pelaku korban terkadang berprilaku nakal yang tak jarang memancing kekesalannya. Data yang dihimpun oleh Radarlampung.co.id, pada Rabu (28/8) penganiyaan tersebut terjadi di Desa Bedeng 30, Divisi 2, PT Silva Inhutani, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Minggu (25/8) pukul 08.30 WIB. Epan sehari-hari bekerja sebagai penderes karet PT Silva Inhutani. Saat meninggal dunia, ibu korban langsung pulang dari Jakarta tempatnya bekerja. Sesampai di tempat, Sulastri curiga melihat kondisi jenazah anak yang mengalami luka memar di wajah dan luka bakar di paha. \"Setelah itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,\" kata Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis kepada Radarlampung.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (28/8). Pelaku Adalah Kakak Ipar Korban Sejak ditinggal oleh ibunya, Sulastri (47), yang bekerja di Jakarta, Reno dititipkan pada Epan dan istrinya. Ya, Epan tidak lain adalah menantu Sulastri dari anaknya Ema Urnia (18). Lanjut Denis, jajaran Satreskrim Polres Mesuji langsung turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan bukti dari pengakuan sejumlah saksi-saksi yang mengarah ke Epan. Sebab setelah kejadian tersebut Epan langsung menghilang entah kemana. Namun Epan dapat ditangkap di rumahnya di kebun sawah Desa Kasui, Kabupaten Way Kanan, Selasa (27/8) pukul 14.00 WIB. Dennis menjelaskan, dari keterangan yang bersangkutan pelaku mengakui perbuatannya karena kesal korban dinilainya nakal, sering buang air besar di celana dan sudah sering diingatkan oleh pelaku. Puncaknya, waktu Epan pulang kerja menyadap getah karet, Reno buang air. Terjadilah penganiayaan terhadap korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti satu buah kayu papan diamankan di Mapolres Mesuji. Pelaku dijerat tindak pidana penganiyayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian sebagimana Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014. \"Saya juga mengharapkan kepada orang tua yang menitipkan anaknya agar senantiasa dipantau dan dikontrol ketat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,\" imbau AKP Dennis. (muk/sur)
Astaghfirullah... Gegara BAB di Celana, Balita Dianiaya hingga Tewas
Rabu 28-08-2019,12:54 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :