RADARLAMPUNG.CO.ID - IK alias Indri (31), warga Kampung Gayabaru II, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, diamankan polisi. Janda ini kedapatan mengisap sabu-sabu (SS). Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso menyatakan informasi penyalahgunaan narkoba ini didapat dari masyarakat. \"Dapat info dari masyarakat yang kita tindak lanjuti. Kita amankan tersangka di rumahnya, Rabu (23/3) sekitar pukul 21.00 WIB,\" katanya. Ketika diamankan, kata Budi, tersangka sedang menikmati SS. \"Kita sita barang bukti satu alat isap atau bong, dua korek api, pirek yang masih ada sisa residu, dan satu plastik kecil SS sisa pakai,\" ujarnya. Guna pengembangan lebih lanjut, kata Budi, tersangka dibawa ke mapolsek. \"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Asyik Isap SS, Janda Diamankan Polisi
Kamis 24-03-2022,15:21 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Terkini
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Jumat 25-09-2026,20:39 WIB
Resmi Buka MTQ ke-II Unila, Rektor: Bentuk Karakter Unggul dan Imbang Spiritual
Jumat 25-09-2026,20:02 WIB
Tembus 10 Besar, Mahasiswa Teknokrat Toreh Prestasi PIN 2026
Jumat 25-09-2026,18:01 WIB