radarlampung.co.id – Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan empat warga Adiluwih, Pringsewu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Barang bukti terdiri dari bong, pireks, jarum, tujuh korek api gas dan tiga ponsel. Dari empat tersangka, salah satunya perempuan. Yakni IP alias Howos (30). Tiga lainnya BU alias Gombloh (34), YO alias Kawul (38) dan DM alias Buya (38). Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengatakan, keempat tersangka diamankan berdasar informasi masyarakat. ”Tersangka diamankan saat mengonsumsi sabu di rumah BU alias Gombloh, sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (12/9),” kata Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, Jumat (13/9). Dari pengakuan mereka, sabu dibeli dari B, warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Namun saat didatangi B, tidak berada di rumahnya. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan lima plastik klip bekas pakai sabu, dua bundel plastik klip, timbangan digital, bong, dua pireks dan empat korek api gas. (sag/ais)
Asyik Nyabu, Empat Warga Adiluwih Ditangkap
Jumat 13-09-2019,20:40 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-10-2026,21:22 WIB
Menjaga Hari Tua di Lampung, Dedikasi Taspen dan Arti Ketulusan Pengabdian
Jumat 30-10-2026,17:05 WIB
Rekomendasi Tiga Mobil Listrik Rp300 Jutaan Terlaris, Intip Fitur Unggulan dan Spesifikasinya
Jumat 30-10-2026,17:04 WIB
Sebelum Beli HP Baru di Bulan Oktober 2026, Simak Daftar Pilihan HP Terbaik Berbagai Kelas
Sabtu 31-10-2026,07:23 WIB
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan Dalam Modus Pinjol Ilegal, OJK Merilis Langkah Penanganan Resminya
Terkini
Sabtu 31-10-2026,14:19 WIB
Skor Akhir Telak 5-1! PSG Sukses Permalukan Le Havre di Kandangnya Berkat Hattrick Memukau Achraf Hakimi
Sabtu 31-10-2026,11:52 WIB
Siapa Penguasa Milan? Cek Prediksi Skor AC Milan vs Inter Milan Lengkap dengan Analisis Kekuatan Skuad
Sabtu 31-10-2026,11:30 WIB
Prima Mart dan Kios Unggas Gelar Promo Ceker dan Ampela Ayam CP Chicken Mulai 15 Ribu
Sabtu 31-10-2026,07:23 WIB
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan Dalam Modus Pinjol Ilegal, OJK Merilis Langkah Penanganan Resminya
Jumat 30-10-2026,21:22 WIB