RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Akmal Abdul Nasir menerbitkan surat Nomor 060/644/09/2020 perihal pemberitahuan tentang libur dan cuti bersama selama tiga hari. Terhitung Rabu, Kamis dan Jumat (28-30/10).
Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lambar Pirwan Bachtiar mengungkapkan, surat pemberitahuan yang ditujukan kepada para staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah dan kepala bagian tersebut atas dasar Surat Edaran Bupati Nomor 060/306/09/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Bupati Nomor 060/280/09/2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
”Atas dasar surat tersebut, maka disampaikan kembali bahwa hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,” ujarnya.
Sementara pada Rabu dan Jumat ditetapkan sebagai libur cuti bersama. \"Diberitahukan kembali kepada seluruh ASN Pemkab Lambar, Rabu, Kamis dan Jumat merupakan hari libur dan cuti bersama. Seluruh ASN masuk kerja seperti biasanya pada Senin (2/11),\" ujarnya. (nop/ais)